bontangpost.id – Pemkot Bontang akhirnya menerbitkan peraturan wali kota (perwali) terkait penegakan hukum protokol kesehatan (prokes). Dalam aturan yang diterbitkan 25 Mei 2021 itu, salah satunya memuat sanksi administrasi.
Sanksi administrasi pelanggar prokes termuat di pasal 7. Besaran denda berada di angka Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta. Di sana disebutkan, perorangan yang tidak memakai masker didenda Rp 100 ribu. Kemudian, bagi mereka yang tidak melaksanakan isolasi mandiri ketika dinyatakan positif Covid-19 atau kontak erat didenda Rp 1 juta. Sedangkan yang tidak melakukan pemeriksaan kesehatan baik rapid test antigen atau PCR sedangkan berstatus kontak erat didenda Rp 500 ribu.
Denda ini juga menyasar pelaku usaha, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum. Untuk pelanggar prokes di lingkup tempat kerja atau industri dikenakan denda Rp 1 juta. Besaran serupa juga berlaku untuk sektor perhotelan.
Tempat fasilitas umum, kafe, restoran, toko modern, dikenakan denda Rp 500 ribu. Pelaku bisnis di pasar, PKL, angkringan yang mengabaikan prokes didenda Rp 150 ribu. Bagi perorangan, pelaku usaha, atau penanggung jawab fasilitas umum yang menciptakan kerumunan dapat dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan atau denda Rp 1 juta. Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditandatangani Wali Kota Bontang, Basri Rase per 25 Mei 2021. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post