• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Instruksi Presiden, Pelanggar Protokol Kesehatan Pasti Disanksi

by Redaksi Bontang Post
6 Agustus 2020, 13:30
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)

Ilustrasi. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait sanksi bagi pelanggar protocol Kesehatan. Inpres nomor 6 Tahun 2020 itu diteken Selasa (4/8/2020) lalu. Dan diberi judul Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Penanganan Covid-19.

Dilansir dari prokal.co (grup Bontangpost.id), Inpres tersebut menginstruksikan beberapa hal. Khususnya bagi para gubernur, bupati, dan wali kota selaku pelaksana teknis di daerah. Mereka tidak hanya diminta meningkatkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif. Kepala daerah juga diperintahkan membuat peraturan gubernur, bupati, atau wali kota yang memuat ketentuan pendisiplinan itu.

Ketentuannya antara lain kewajiban menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu. Kewajiban itu berlaku bila seseorang keluar dari rumah atau berinteraksi dengan siapapun yang tidak diketahui status kesehatannya. Kemudian, kewajiban mencuci tangan, jaga jarak, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Baca Juga:  Hingga Akhir April, 343 Pekerja Tumbang Karena Corona

Kewajiban mematuhi protokol kesehatan itu berlaku bagi seluruh masyarakat. Baik perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Fasilitas umum yang dimaksud adalah perkantoran atau tempat usaha, industri, institusi pendidikan, tempat ibadah, infrastruktur transportasi umum, hingga kendaraan pribadi.

Juga harus diterapkan di pasar modern dan tradisional, apotek, warung makan, hingga restoran, termasuk pedagang kaki lima. Berlaku pula di hotel, tempat wisata, faskes, dan ruang publik lainnya.

Ada empat jenis sanksi yang diatur dalam Inpres tersebut. Yakni, teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, dan denda administratif. juga sanksi khusus bagi tempat usaha berupa penghentian atau penutupan sementara kegiatan usaha. Nantinya, penerapan sanksi tersebut dikoordinasikan dengan kementerian dan Lembaga terkait, TNI, dan Polri. (byu/kpg)

Baca Juga:  Langgar Prokes di Bontang, Bisa Didenda Sampai Rp 1 juta
Tags: coronainpresjoko widodopresiden riprotokol kesehatan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tolak Dirawat di RSUD Taman Husada, Pasien Covid-19 Minta Isolasi Mandiri

Next Post

Ledakan Amonium Nitrat, Pelabuhan Beirut Hancur hingga Radius 10 Kilometer

Related Posts

Gugatan Lengkap Ganjar-Mahfud di MK, Minta Coblosan Ulang untuk Paslon 01 dan 03
Nasional

Gugatan Lengkap Ganjar-Mahfud di MK, Minta Coblosan Ulang untuk Paslon 01 dan 03

28 Maret 2024, 12:30
Ganjar Tegas Akan jadi Oposisi jika Prabowo-Gibran Dilantik jadi Pemimpin Negara
Nasional

Ganjar Tegas Akan jadi Oposisi jika Prabowo-Gibran Dilantik jadi Pemimpin Negara

27 Maret 2024, 11:00
Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Medsos Ganjar ‘Dirujak’ Netizen
Nasional

Ganjar-Mahfud Akan Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK Hari Ini

23 Maret 2024, 10:42
Berikut 6 Janji Prabowo-Gibran yang Ditetapkan KPU Menang Pilpres 2024
Nasional

Berikut 6 Janji Prabowo-Gibran yang Ditetapkan KPU Menang Pilpres 2024

21 Maret 2024, 09:30
Peluang Jokowi 3 Periode Dinilai Sudah Tertutup
Nasional

Peluang Jokowi 3 Periode Dinilai Sudah Tertutup

21 Maret 2022, 16:30
Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan Tembus 1.579 Orang
Bontang

Langgar Prokes di Bontang, Bisa Didenda Sampai Rp 1 juta

16 Juni 2021, 15:36

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.