bontangpost,id – Jumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Taman mengalami penurunan signifikan. Selama 23 hari belakangan ini totalnya hanya 466 pelanggaran yang terjaring oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP, Andi Harto mengatakan merosotnya pelanggaran lantaran kesadaran masyarakat sudah tinggi. “Jumlahnya berkurang tidak seperti awal pelaksanaan penegakkan disiplin ini,” kata Andi Harto.
Dari angka itu, 171 pelanggar dikenakan sanksi fisik. Berupa lari maupun push up. Sementara 291 pelanggar wajib menjalani sanksi sosial. Meliputi membersihkan lingkungan hingga menyanyikan lagu wajib nasional di muka umum. Adapun empat pelanggar hanya dicatat di database pelanggaran. Dikarenakan pelanggar berusia lanjut.
Padahal dua bulan sebelumnya angka pelanggaran mencapai 700-an. Satpol PP juga membantah pengurangan ini karena tingkat peneggakan disiplin mengalami perubahan. Jadwalnya tetap rutin tiap hari. Saban harinya dua kali turun lapangan.
“Tidak ada perubahan tiap hari pagi dan malam,” ucapnya.
Sekali penegakkan empat tim diturunkan. Satu tim beranggotakan minimal 20 personel. Berasal dari Satpol PP, TNI, dan kepolisian. Dua hari lalu, lokasi menyasar pengendara yang melintas di Tugu Selamat Datang Kota Bontang dan depan Makam Toraja. Dari dua tempat itu terjaring 43 pelanggar.
Andi menyebutkan kendala saat ini ialah tidak bisa melakukan penindakan kerumunan di tempat kuliner. Mengingat tidak diatur secara rinci dalam Perwali 21/2020. “Susah kalau mau masuk kafe terkait kerumunan. Kami hanya sebatas melakukan imbauan,” tutur dia.
Ia membenarkan tidak ada sanksi sedang dan berat yang terjaring dalam peneggakan disiplin. Baik itu penghentian sementara operasional dan pencabutan izin pelaku usaha. “Karena itu tidak diatur. Jika kami lakukan maka kami yang salah,” terangnya.
Pada regulasi itu, bagi pelanggar individu dapat dikenakan tindakan polisional jika menolak dikenai sanksi kerja sosial. Sementara penghentian sementara pelaku usaha dilakukan jika masih melanggar teguran lisan dalam jangka waktu tujuh hari. Penghentian ini berdurasi 14 hari kerja.
Adapun ganjaran sanksi pencabutan izin usaha sementara bila pelaku usaha masih membandel. Ketika telah menerima teguran dan penghentian sementara. Masa pencabutan izin selama tiga bulan. (*/ak/rdh/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post