BONTANGPOST.ID, Palangka Raya –Tidak jarang terdengar kabar seorang pembongkar kasus justru menjadi tersangka.
Hal itu terjadi pada Muhammad Haryono (MH) seorang sopir taksi online di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang melibatkan Brigadir Anton Kurniawan Setianto.
Brigadir Anton yang merupakan anggota Polresta Palangka Raya terlibat kasus penembakan terhadap Budiman Arisandi, seorang warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Brigadir Anton kemudian diberhenetikan dengan tidak hormat berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polda Kalteng.
Muhammad Haryono diketahui merupakan sopir taksi online yang dipesan oleh Brigadir Anton saat peristiwa berlangsung pada 27 November 2024.
“Suami saya mengemudikan mobil (Daihatsu) Sigra untuk mengantar Brigadir Anton, tetapi setelah melewati Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan, Brigadir Anton menghentikan sopir pick-up, membawa sopir itu ke dalam mobil, menanyai tentang pungli, lalu menembak di dalam mobil,” ungkap Yuliani, istri Haryono.
Perempuan itu merasa suaminya mengalami ketidakadilan. Pasalnya, suaminya yang melaporkan kasus ini guna mengungkap kebenaran, namun justru menjadi tersangka.
Yuliani menceritakan, ketika peristiwa berlangsung Brigadir Anton duduk di kursi belakang sopir, sementara Haryono duduk di sebelah korban, seorang kurir ekspedisi dari Banjarmasin berinisial Budiman Arisandi, yang menjadi korban Anton.
Kepada Yuliani, Haryono mengaku sempat menerima transfer uang sebesar Rp 15 juta dari Brigadir Anton, tetapi ia mengembalikan uang itu karena tidak ingin terlibat dalam kasus tersebut. Haryono kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
“Kenapa sekarang suami saya yang jadi tersangka, yang tadinya saksi, sudah dibawa pulang, namun dijemput lagi oleh polisi, lalu tiba-tiba kemarin malah jadi tersangka,” ungkap Yuliani.
KOMENTAR KAPOLDA
Komisi III DPR RI memanggil Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).
Dalam RDP Kapolda menjelaskan kronologi Kasus anggota Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Brigadir Anton Kurniawan Setyanto atau AK melakukan pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap warga asal Banjarmasin bernama Budiman Arisandi.
Kapolda juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Budiman. “Saya menyampaikan permohonan maaf saya sebagai Kapolda terhadap masyarakat semua dan juga yang berkaitan dengan peristiwa ini,” ujar Djoko.
Bersamaan dengan itu, Brigadir Anton juga diberhentikan dari institusinya dengan tidak hormat berdasarkan hasil sidang kode etik profesi yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalteng.
Pembunuhan diduga terjadi pada Rabu (27/11/2024). Irjen Djoko mengungkapkan peristiwa berawal dari saksi bernama Haryono mengemudikan mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi oleh Brigadir Anton Kurniawan.
Lalu, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), Brigadir Anton bertemu Budiman dengan dalih dirinya memperoleh informasi adanya pungutan liar (pungli).
Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, saksi Haryono bersama dengan Anton ke arah TKP Jalan Tjilik Riwut kilometer 39 di Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya.
“Dalam perjalanan di sekitar kilometer 39, Saudara Anton menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa dia merupakan anggota Polda dan mendapat info ada pungutan liar di Pos Lantas 38,” katanya, dikutip dari YouTube Komisi III DPR.
Djoko mengatakan, pertemuan antara Brigadir Anton dan Budiman terjadi di pinggir jalan.
Dia menyebutkan korban merupakan sopir ekspedisi yang tengah melakukan perjalanan dari Banjarmasin. Setelah itu, Djoko menyebut Brigadir Anton mengajak korban masuk ke mobil yang ditumpanginya untuk menuju Pos Lantas 38 yang disebut adanya pungli.
“Kemudian Saudara Haryono diperintahkan Anton untuk menjalankan kendaraan ke arah Kasongan yang masuk ke Kabupaten Katingan,” katanya.
Saat mobil melaju, Haryono mendengar suara letusan tembakan yang dilesakkan oleh Brigadir Anton ke arah Budiman
Polda Kalteng saat menggelar konferensi pers pembunuhan dan pencurian yang dilakukan Brigadir Anton Kurniawan Setyanto, Senin 16 desember 2024.
Djoko menyebut korban duduk di samping Haryono saat peristiwa penembakan tersebut terjadi. Sementara, Brigadir Anton duduk di kursi bagian belakang.
Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto
Tak cukup sekali, Brigadir Anton menembak sebanyak dua kali terhadap korban.
“Selang tiga detik dari suara letusan tembakan pertama, Anton memerintahkan Saudara Haryono untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan dan terdengar kembali suara letusan kedua yang dilakukan Anton,” katanya.
Djoko mengungkapkan setelah penembakan, jasad Budiman dibuang dan mobil milik korban dicuri oleh pelaku. Mayat Budiman ditemukan warga pada Jumat (6/12/2024) dengan kondisi membusuk dan luka di kepala.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri mengusut tuntas kasus penembakan yang dilakukan oknum polisi Brigadir Anton terhadap warga sipil berinisial Budiman.
“Pokoknya jangan berlama-lama dan nunggu gaduh, belajar dari kasus yang sudah-sudah,” kata Sahroni.
Sahroni menilai kasus ini harus dituntaskan secara adil dan tanpa intervensi mana pun demi menjaga nama baik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post