BONTANG – Terungkap sudah alasan Muhamad Taufik Eriandy merampok di Perumahan BTN PKT. Pria kelahiran Bontang 32 tahun silam itu membeberkan pengakuannya di hadapan awak media, Rabu (17/7/2019), di Makopolres Bontang.
Erik – begitu sapaannya – menyampaikan awal mula melakukan perampokan tersebut. Dia mengaku terdesak lantaran ingin menikah dengan kekasihnya, 7 Agustus mendatang. Akan tetapi, biaya nikah belum terkumpul.
Baca Juga: Ini Alasan Erik Nekat Merampok di BTN PKT
Meski dari pihak pacarnya tidak mematok nilai biaya, namun keluarga Erik diminta paling tidak bisa memberi kontribusi dalam acara pernikahannya. Kekasihnya itu berdomisili di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Sebulan terisa Erik akan melakukan pernikahan. Waktu yang semakin sempit membuatnya nekat melakukan aksi perampokan itu di rumah korban, Bela Indi Sulistyo. Dengan harapan dapat memenuhi biaya tersebut.
Parahnya lagi, undangan pernikahan pun telah dipesan. Hal ini membuat Erik bingung hingga nekat merampok di pagi buta, sekira pukul 05.45 Wita, Senin (8/7/2019) lalu.
“Pacar sudah tahu kalau saya merampok,” sebutnya di depan sorotan kamera awak media.
Baca Juga: Ditemani Keluarga, Pelaku Perampokan BTN PKT Menyerahkan Diri
Erik merencanakan aksi perampokan itu sekira pukul 24.00 Wita. Hanya berselang sekitar 5 jam lebih, Erik lantas mendatangi rumah korban. Di balik pagar, dirinya menunggu korban keluar untuk memanasi mesin mobil. Saat itu pula Erik langsung menodongkan sebilah badik ke arah korban.
Pelarian Erik usai merampok memang begitu cepat. Lantaran sudah panik melihat korban berteriak. Sejam lamanya berada di rumah korban untuk mencari barang berharga. Bahkan sempat menganiaya korban.
“Awalnya tidak ingin kabur. Tapi saya panik. Korban sudah berteriak,” akunya.
Saat melarikan diri, Erik membawa mobil dan beberapa barang korban. Dirinya kabur melalui kilometer 3, Jalan Arif Rahman Hakim, lalu menuju arah Balikpapan. Tak jelas tujuan pelaku kala itu. Sebab sudah merasa panik dan takut.
“Belum tahu mau ke mana. Cuma arahnya ke Balikpapan,” ucapnya.
Baca Juga: Perampok di BTN PKT Indekos di Depan Rumah Korban
Pergerakan Erik pun mulai diintai Polres Bontang yang bekerjasama sejumlah polres lainnya, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sekira pukul 14.30 Wita, mobil yang dikendarai Erik mengalami kecelakaan di kawasan Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara.
Saat itu dirinya telah dikejar petugas Patroli Jalan Raya (PJR) saat melintas di kawasan tersebut. Erik pun meninggalkan mobil milik korban, lalu melarikan diri ke kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).
Berbekal uang hasil rampokan Rp 500 ribu. Erik bertahan di hutan selama dua hari. Namun dia mengaku selama itu juga dirinya tak makan. Setelah itu baru lah pergi ke sebuah warung untuk membeli makanan.
“Ada dorongan dari keluarga untuk menyerahkan diri,” katanya.
Meski menyerahkan diri, Selasa (16/7/2019) kemarin, namun bukan berarti iktikad baik Erik mendapat ampunan begitu saja. Dirinya tetap menjalani hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang merugikan korban.
“Pelaku diancam Pasal 365 tentang pencurian dan perampokan dengan ancaman 15 tahun penjara,” imbuh Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono. (Arsyad Mustar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: