BONTANGPOST.ID, Bontang – Satlantas Polres Bontang bakal menutup pelayanan SIMselama tiga hari. Terhitung 27 hingga 29 Januari 2025. Sehubungan dengan hari libur nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Lantas Polres Bontang AKP Purwo Asmadi mengatakan pelayanan SIM akan buka kembali pada 30 Januari 2025.
“Ada dispensasi terkait pemohon sim yang masa berlakunya habis pada 27-29 Januari 2025,” kata AKP Purwo Asmadi.
Menurutnya pemohon tersebut bisa melakukan perpanjangan ketika durasi dispensasi yang diberikan Satlantas. Terhitung 30 Januari hingga 3 Februari. Total terdapat lima hari yang disiapkan petugas untuk memberikan keringanan kepada pemohon SIM.
“Bagi pemohon yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada waktu tersebut maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” ucapnya.
Diketahui alur untuk perpanjangan dan penerbitan SIM baru berbeda. Tahapan penerbitan SIM baru lebih panjang. Termasuk harus menjalani ujian teori, ujian simulator, hingga uji praktik.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Kepolisian RI 2/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian RI 5/2021 tentang penerbitan dan Penandaan SIM harus melengkapi beberapa persyaratan permohonan.
Meliputi melampirkan dan memperlihatkan KTP elektronik, surat keterangan kesehatan jasmani, surat keterangan kesehatan rohani, melampirkan tanda bukti kepersertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
Khusus untuk memperoleh SIM A dan peningkatan wajib melampirkan fotokopi sertifikat mengemudi atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi. Dari LPK yang terakreditasi. (*)

