BONTANG – Perang melawan narkoba di Bontang terus dilakukan oleh jajaran Korp Bhayangkara Bontang. Setidaknya dalam sepekan, 3 kasus penyalahgunaan narkoba terungkap masing-masing di wilayah Polres Bontang, Polsek Muara Badak, dan Polsek Marangkayu. Khusus di Bontang, seorang pemadat diringkus Sat Reskoba Polres Bontang di Jalan KS Tubun, pekan lalu.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan dua orang laki-laki dalam sebuah rumah di Jalan KS Tubun, Gang Bersama, RT 32, Kelurahan Api-Api, atas nama SA Alias GD (34) dan IH.
Polisi mengamankan 6 bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,25 gram, 1 set alat hisap sabu, 1 bungkus plastik klip, 1 buah korek gas, 2 buah potongan sedotan berujung runcing, 1 buah kaleng permen di lakban warna kuning, 1 unit ponsel lipat dan uang Rp 1 juta. “Semuanya di akui milik GD,” ungkap Suyono.
Kronologis pengungkapan peredaran narkoba ini, dikatakan Suyono berawal dari adanya laporan warga. Pasalnya, warga di wilayah rumah tersebut merasa resah. Rumah itu dicurigai sering dijadikan tempat berkumpul anak-anak muda hingga larut malam yang ditengarahi sedang pesta narkoba.
“Mendapat informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar rumah tersebut. Tepat pukul 23.00 Wita satu unit anggota opsnal Sat Resnarkoba berkekuatan 4 orang mencurigai aktivitas dari dalam salah satu rumah itu,” ujarnya.
Tidak perlu lama-lama, anggota langsung melakukan penggerebekan rumah tersebut. Di dalamnya, lanjut Suyono, terdapat 2 orang laki-laki SA alias GD yakni pemilik rumah dan IH. “Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya tidak ditemukan barang yang diduga narkotika,” terang dia.
Pengeledahan pun dilanjutkan kamar-kamar, hingga polisi menemukan 6 bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kaleng permen.
Saat ini keduanya berikut barang bukti diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaaan dan pengembangan lebih lanjut. Terhadap tersangka SA Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman 20 tahun penjara. “Sedangkan terhadap IH dikenakan wajib lapor dan menjadi saksi atas kasus tersebut,” tukas Suyono. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: