BONTANG – Sebanyak 4 poket narkotika jenis sabu dengan berat 1 gram ditemukan di kantong seorang pemadat berinisial JM (42), Jumat (18/5) lalu. Penangkapan JM terjadi di wilayah Prakla, tepatnya di Tempat Hiburan Malam (THM) Wisma Queen, Jalan Dipenogoro, Kelurahan Berbas Pantai.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, Unit Opsnal Reskoba Bontang yang melakukan penangkapan terhadap JM. “Polisi pun langsung melakukan penggeledahan badan JM dan ditemukan 4 bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, disimpan di kantong celana sebelah kiri,” jelas Suyono, Selasa (22/5) kemarin.
Ternyata, di saku belakang sebelah kiri celana jeans pendek warna biru yang digunakan JM, juga terdapat uang tunai senilai Rp 100 ribu. Kepada polisi, lanjut Suyono, JM mengakui uang tersebut hasil penjualan sabu. Tak sampai disitu, polisi pun lantas menggeledah kamar pelaku. Di sana, polisi menemukan 1 buah alat hisap sabu atau bong. “JM juga mengakui bahwa bong tersebut miliknya,” ujar Suyono.
Akhirnya, polisi pun langsung mengamankan JM beserta barang bukti 4 bungkus plastik sabu seberat bruto 1 gram, 1 buah alat hisap atau bong, dan satu celana pendek warna biru, serta uang tunai Rp 100 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka JM diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini terhadap tersangka masih dilakukan pengembangan terkait dari mana asal barang tersebut. Tersangka juga terancam pidana penjara 20 tahun,” tutupnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post