KENDALA CV Panorama Nol Tujuh selaku pemenang proyek pemasangan pipa air minum milik PDAM Tirta Taman ialah terkait waktu pengerjaan. Pasalnya, dia baru mengetahui ada penyusutan durasi pengerjaan. Perwakilan perusahaan, Totok menjelaskan berdasarkan informasi lelang tertera 60 hari.
Namun, setelah penandatangan kontrak baru diketahui durasi pengerjaan hanya 40 hari. “Jadi dipotong perihal administrasi sewaktu pelelangan. Kami baru tahu setelah dinyatakan menang lelang,” kata Totok.
Padahal dalam penawaran nantinya pengerjaan pemotongan aspal menggunakan manual. Akan tetapi karena waktu mepet teknis tersebut diubah. Dengan memakai ekskavator tiga unit.
Saat ini, progres pengerjaan mencapai 95 persen. Fokus di lapangan ialah melakukan pemasangan pipa dilanjutkan dengan penyemenan. Sehubungan dengan pembuangan bekas galian dan penyiraman bakal dilakukan setelah pengecoran rampung. “Karena kami mengejar waktu ini,” ucapnya.
Selain waktu, kendala yang dihadapi ialah ketersediaan material ready mix concrete. Sebab, salah satu perusahaan penyedia jasa tersebut banjir permintaan. Akibatnya kontraktor wajib melakukan pemesanan jauh-jauh hari.
Sehubungan dengan titik pengerjaan, dia mengaku telah memasang rambu. Sayangnya beberapa kali rambu yang terpasang justru ditabrak pengendara. Bukan hanya itu, sebagian rambu pun tidak berbekas karena telah dicuri.
“Kalau seperti itu, siapa yang harus disalahkan?” tanyanya.
Ketua Komisi III DPRD Amir Tosina, berkomentar soal kontraktor yang berani mengambil pengerjaan dengan waktu yang sempit. Politikus Partai Gerindra itu menyebut, keputusan kontraktor terkesan dipaksakan. Hanya demi mengejar keuntungan.
“Ke depan seperti ini tidak boleh. Persyaratan pengerjaan harus diutamakan. Jangan sampai memaksa tetapi tidak melihat risiko pekerjaan di lapangan,” ucapnya.
Ditemui terpisah, masa kontrak pengerjaan proyek telah usai. Dalam draf kontrak tertera hingga 27 Desember. Kini, pemenang lelang mengajukan adendum. Kabid Sanitasi, Air Minum, dan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Karel menyebut maksimal panjang penambahan waktu yakni 50 hari. Dihitung dari kontrak berakhir.
Nantinya, kontraktor bakal didenda. Besaran per harinya sekitar Rp 3,6 juta. Hitungan itu berasal dari satu per seribu dikalikan nilai kontrak setelah dikurangi PPN 10 persen.
“Semakin lama molor maka dendanya semakin banyak,” kata Karel.
Akan tetapi, dia optimistis pengerjaan dapat rampung sebelum batas penambahan waktu habis. Terkait dengan menyusutnya waktu pengerjaan, Karel membenarkan akibat administrasi pelelangan. Termasuk dengan penyerahan jaminan pelaksanaan dari pihak bank.
“Saat itu, kami tunggu berkas itu sebelum tanda tangan kontrak,” pungkasnya. (*/ak/kri/k8/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post