Polres Kutim mengancam oknum yang berani membantai satwa dilindungi. Termasuk buaya muara di Kutim. Jika terbukti maka siap-siap menempati jeruji besi selama lima tahun. Hal ini sesuai dengan perundang-undangan terkait hewan yang dilindungi.
”Jadi hukumannya di atas lima tahun jika terbukti membunuh hewan yang dilindungi. Karena buaya termasuk hewan yang dilindungi,” ujar Kapolres AKBP Rino Eko, didampingi Kasatreskrim AKP Andika Darma Sena, saat disambangi Sangatta Post, Rabu (10/5) kemarin.
Karenanya ia langsung memerintahkan anggota untuk memeriksa keberadaan buaya tersebut. Jangan sampai apa yang dikabarkan mengenai terjadinya pembunuhan terhadap buaya di Gang Borneo Etam Pinang Dalam Sangatta Utara benar terjadi. “Jujur saja kami belum dengar. Tetapi nanti kami akan tindaklanjuti. Karena jangan sampai benar dibunuh. Sebab buaya itu dilindungi. Untuk itu kami akan selidiki dulu,” kata Andika.
Dirinya meminta kepada warga untuk bersabar terkait hasil investigasi yang akan dilakukan. Karena dibutuhkan waktu untuk memastikan apakah buaya hasil tangkapan warga itu benar dibunuh atau dipelihara. “Makanya kami perlu selidiki dulu. Perlu ditindaklanjuti. Jadi tinggal tunggu hasilnya saja,” katanya.
Terlepas dari itu, dirinya meminta kepada masyarakat agar dapat memberikan laporan kepada Polres jika ditemukan pembantaian terhadap satwa yang dilindungi. Begitupun jika ditemukan satwa yang akan mengancam keberadaan warga.
“Jadi kalau ada satwa yang dilindungi diganggu atau mengganggu laporkan kepada kami. Biar kami bisa bertindak. Seperti buaya di Pinang Dalam kemarin kami tidak tahu. Karena tidak ada laporan. Jika ada laporan maka kami akan bantu untuk menghubungi BKSDA. Jadi kami siap menerima laporan tersebut,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post