• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

JPU Sudah Ajukan Kasasi

by BontangPost
11 Mei 2017, 12:00
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
PENJARA SEUMUR HIDUP: Kedua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 14,02 kilogram digiring petugas setelah menjalani sidang putusan kemarin (16/2) di Pengadilan Negeri Sangatta.( Fahrul Razi/Radar Kutim/KPNN)

PENJARA SEUMUR HIDUP: Kedua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 14,02 kilogram digiring petugas setelah menjalani sidang putusan kemarin (16/2) di Pengadilan Negeri Sangatta.( Fahrul Razi/Radar Kutim/KPNN)

Share on FacebookShare on Twitter

 

Terkait Vonis PT yang Ringankan Hukuman Suwardi

SANGATTA – Proses hukum terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,026 kilogram (Kg) yang menjerat Suwardi bin Nipon (43) masih terus berlanjut. Sebab, putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim yang meringankan vonis seumur hidup menjadi pidana penjara 18 tahun, langsung disambut upaya hukum lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa kasasi ke Mahkamah Agung.

“Ya sesuai arahan pimpinan, kami (JPU) langsung mengajukan kasasi. Pengajuannya sudah dilakukan, Jumat (5/5) lalu,” ucap Kajari Kutim Mulyadi didampingi Kasi Pidum Amanda, Rabu (10/5) kemarin.

Disinggung, terkait pertimbangan upaya hukum itu diambil, Amanda mengatakan semuanya tertuang dalam memori kasasi yang nantinya diajukan.

Baca Juga:  Pesta Sabu Berujung Bui, Tiga Warga Berbas Pantai Diciduk Polisi

“Saat ini memori bandingnya, sedang dalam proses penyusunan. Secepatnya akan kami ajukan ke MA melalui PN Sangatta,” lanjutnya.

Sementara itu, Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona membenarkan pengajuan kasasi JPU sudah diterima pihaknya. Menurut dia upaya hukum yang diambil tersebut merupakan wajar karena memang hak dari JPU.

“Iya sudah mengajukan kasasi,” sebut Andreas.

Seperti diketahui, PT Kaltim mengabulkan upaya banding yang dilakukan Suwardi dengan memberi keringanan hukuman menjadi penjara 18 tahun. Sementara, pada vonis ditingkat PN Sangatta, terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Karena perbuatannya terbukti melanggar dakwaan kesatu primer Pasal 114 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan nartkotika. Putusan ini pun sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis yang dijatuhkan, semata-mata berdasarkan unsur keadilan. Karena majelis hakim menilai bahwa kasus peredaran narkoba 14,026 kilogram ini terputus mata rantainya di tengah jalan atau tidak tuntas. Sebab, terdakwa ini hanya merupakan kurir. Sementara pemilik barang yang meminta mengambil narkotika di Samarinda termasuk bandar besar yang disinyalir dari Malaysia, belum terungkap.

Baca Juga:  2 Pria di Gunung Telihan Ketangkap Basah Bungkus Sabu-Sabu

Sementara itu, rekan Suwardi yakni Galeh Widigdo Alias Eddo bin Dwi Gunawan (18) warga Tarakan yang juga divonis pidana penjara seumur hidup langsung menerima putusan tersebut dan kini tengah menjalani sisa hidupnya di Lembaga Pemasyarakatan. (aj)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: narkobasanggata post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pembantai Buaya, Diancam 5 Tahun

Next Post

Neni: Pemkot Berupaya Meningkatkan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Related Posts

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar
Kriminal

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

16 April 2026, 15:00
Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu
Kriminal

Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu

13 April 2026, 11:21
Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya
Kriminal

Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya

6 April 2026, 18:41
Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi
Kriminal

Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi

5 April 2026, 15:56
Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Berebas Tengah Bontang Simpan 23 Paket
Kriminal

Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Berebas Tengah Bontang Simpan 23 Paket

28 Maret 2026, 12:30
Polsek Marangkayu Gagalkan Transaksi Sabu, Tiga Pria Diciduk
Kriminal

Polsek Marangkayu Gagalkan Transaksi Sabu, Tiga Pria Diciduk

4 Maret 2026, 04:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.