Wali Kota dan Wawali Hadiri Paripurna Istimewa DPRD Bontang
BONTANG- Rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang dalam rangka Penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Wali Kota Bontang akhir Tahun Anggaran 2016, berlangsung di Auditorium Kantor Wali Kota Bontang Jalan Moh Roem Kelurahan Bontang Lestari Selasa (10/5).
Selain dihadiri Wali Kota Neni Moerniaeni dan Wawali Basri Rase, rapat paripurna kali ini juga dihadiri Ketua DPRD Kota Bontang H Nursalam, Plt Sekkot Bontang H Artahnan Saidi, anggota DPRD Kota Bontang, asisten, staf ahli, kepala SKPD, unsur FKPD dan perwakilan manajemen perusahaan.
Dalam sambutannya, Neni Moerniaeni menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, dimana LKPj Wali Kota Bontang yang telah disampaikan pada tanggal 27 Maret 2017 lalu, merupakan salah satu kewajiban konstitusional Wali Kota untuk memperoleh rekomendasi dari DPRD sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
“LKPj ini merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintah yang baik atau Good Governance, serta menjadikan landasan terbentuknya hubungan chack and balance yang lebih seimbang antara kepala daerah, yang menjalankan fungsi ekskutif dan DPRD yang menjalankan fungsi legislatif,” terangnya.
Memperhatikan rekomendasi DPRD Kota Bontang terhadap LKPj Wali Kota Bontang Tahun Anggaran 2016, menurut Neni, merupakan catatan strategis atau masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan pada dasarnya pemerintah dapat memahami dan menerima rumusan rekomendasi yang disampaikan untuk perbaikan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
“Penyelenggaraaan urusan pemerintahan selama tahun 2016, Pemerintah Kota Bontang telah berupaya secara optimal untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kalaupun ada yang tidak sesuai harapan, Insya Allah akan kami perbaiki sehingga Program Pemerintah termasuk pokok-pokok pikiran seluruh anggota DPRD Kota Bontang bisa berjalan dengan optimal, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Bontang,” ungkapnya.
Sedangkan dalam proses penyusunan rencana pembangunan, Neni Moerniaeni memberikan apresiasi atas penyampaian pokok-pokok pikiran seluruh anggota DPRD Kota Bontang yang lebih awal disampaikan, untuk bahan masukan dalam penyusunan Rencana Awal RKPD sebagaimana di atur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010.
Sementara Ketua DPRD Kota Bontang H Nursalam berharap agar rekomendasi DPRD Kota Bontang yang telah disampaikan ini, menjadi bahan koreksi serta evaluasi bagi Pemerintah Kota Bontang, dan sesegera mungkin melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan Pemerintah Daerah yang bersih dan bertanggung jawab, serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip dan tata pemerintahan yang baik. (hms7)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post