BONTANG – Tiga warga kelurahan Berbas Pantai kini harus mengalami dinginnya tinggal di jeruji besi. Mereka adalah DW (38) dan YS (24) yang merupakan pria dewasa, serta DS (32) yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Ketiganya diciduk jajaran Sat Reskoba Polres Bontang usai melakukan pesta sabu di salah satu rumah mereka yang beralamatkan di RT 3, Kelurahan Berbas Pantai, Kamis (19/4) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono mengatakan, keberhasilan jajaran Sat Reskoba mengusut kasus ini diawali dari adanya laporan masyarakat. Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengintaian. Ketika polisi berhasil menggerebek rumah dan melakukan penggeledahan badan terhadap ketiga pelaku tersebut, tidak ditemukan barang bukti apa-apa. Namun ketika polisi melakukan penggeledahan isi yang ada di dalam rumah, rupanya ditemukan dua bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram.
Setelah pengeledahan dilanjutkan, polisi juga mendapati 1 buah potongan sedotan berujung runcing, 1 buah ponsel merek nokia berwarna hitam, 1 buah ponsel merk asus berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp 200 ribu, 9 bungkus plastik klip kosong, 1 buah korek gas dan 1 buah dompet kecil berwarna hijau
“Barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh YS alias JD,” terangnya.
Kini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terhadap mereka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. (bbg)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda