SANGATTA- Kementerian Agama (Kemenag) Kutim menetapkan kadar zakat tertinggi sebesar Rp 35 ribu tahun ini. Sedangkan yang menengah sebesar Rp 30 ribu dan terkecil Rp 25 ribu.
Dikatakan Kepala Kemenag Kutim, Ambotang, besaran ini didapat dari kesepakatan antar lembaga keagamaan dan pemerintah di Kutim. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama, Pengadilan Agama (PA), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Kemenag sendiri. “Dari musyawarah yang kami lakukan menetukan kadar zakat tertinggi Rp35 ribu, sedang Rp30 ribu dan terendah Rp25 ribu. Sedangkan untuk beras perorangan sebesar 2,5 kilogram,” ujar Ambotang.
Penentuan kadar zakat ini disimpulkan dari harga beras yang terbagi dalam dua zona di Kutim. Yakni zona Perkotaan dan pedalaman. Untuk zona perkotaan khususnya Sangatta Utara dan Sangatta Selatan diketahui harga beras tertinggi sebesar Rp13.300 ribu dan terendah Rp10.826 ribu. Sedangkan di daerah pedalaman Batu Ampar terbesar Rp12.500 ribu, dan terendah Rp9.400 ribu. “Jadi untuk harga beras di kota dan desa kami sudah tentukan hari ini (31/5) dengan Nomor 49 Tahun 2017. Untuk harga tertinggi Rp13.300 ribu dengan total Rp33.250 ribu dan terendah Rp9.400 ribu dengan total Rp23.500 ribu,” jelas Ambotang.
Dirinya menghimbau, kadar zakat tersebut wajib disesuaikan dengan konsumsi tingkatan sosial masing- masing.”Jangan kalangan atas menggunakan kadar zakat bawah. Jelas ini tidak sesuai dengan ketentuan. Kalau kalangan atas wajib menggunakan kadar zakat yang paling besar,” katanya.
Selain menentukan kadar zakat, pihaknya juga membahas Fidyah. Fidyah merupakan pengganti puasa bagi orang tua yang tidak kuat dan atau ibu hamil maupun menyusui. “Besaran Fidyah bentuk beras ialah 6 ons. Sedangkan jika di uangkan sebesar Rp15 ribu termasuk lauk,” katanya. (dy)
Kadar Zakat di Kutim
Harga Beras Kota
Tertinggi. Sedang. Terendah
Rp13.300. Rp11.950. RpRp10.825
Harga Beras Desa
Tertinggi Sedang. Terendah
Rp12.500. Rp11.200. Rp9.400
Hasil Sementara Kadar Zakat
Harga Total
Rp13.250. Rp33.250
Rp12.200. Rp12.200
Rp9.400. Rp23.500
Hasil Final Kadar Zakat 2017
Tertinggi. Sedang. Terendah
Rp35.000. Rp30.000. Rp25.000
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: