Pemerintah bakal memberikan fasilitas perumahan kepada aparatur sipil negara (ASN) di wilayah ibu kota baru nanti di Kalimantan Timur.
Menteri Agaria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, sebagian besar lahan yang akan digunakan untuk membangun ibu kota di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, merupakan tanah milik negara yang nantinya akan dimasukkan ke bank tanah.
“Kemudian dari situ ada yang digunakan untuk kepentingan publik, untuk kantor pemerintah, jalan, fasilitas umum dan lain-lain,” kata Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Kedua, lahan itu akan digunakan untuk kawasan pengembangan perumahan, residensial. Termasuk untuk para PNS yang nantinya akan berkantor di ibu kota negara yang baru.
“Residensial itu nanti akan ada yang dibangun untuk apartemen, untuk PNS gitu kan. Ada juga PNS yang akan memiliki rumah di sana. Tanah itu bisa dijual dari tanah yang tadi dikuasai oleh negara,” jelas Sofyan.
Sesuai perkiraan, 180 ribu hektare keseluruhan kawasan ibu kota negara yang baru nanti akan dibangun dengan jumlah penduduk sekitar 1,5 juta orang. Hal ini jauh lebih lapang dibandingkan dengan Jakarta yang luasnya sekitar 60-an ribu hektare, penduduknya 11 juta orang.
“Jadi kalau 180 ribu hektare, itu seluruh kawasan yang sebagian besar hutan. Bahkan hutan-hutan itu nanti akan diperbaiki kembali. Jadi core (inti) ibu kota untuk awal itu cuma 4.000 hektare. Kan itu besar. Jakarta Pusat ini berapa ribu hektare tuh, tiga sampai empat ribu hektare. Jadi itu untuk inti,” jelas menteri kelahiran Aceh Timur itu.
Terkait status tanahnya, pertama pemerintah akan menetapkan sebagai HPL (Hak Pengelolaan), di atasnya bisa diberikan hak guna bangunan atau HGB, hingga hak milik. Namun akan ada ketentuan yang dibuat supaya tanah itu nantinya tidak dijual bebas.
“Kalau diberikan hak milik misalnya PNS yang tinggal di sana, bangun rumah, sampai pensiun itu bisa kita berikan hak milik,” kata Sofyan.
Akan tetapi, pemerintah akan membuat klausul bahwa kalau misalnya tanah itu mau dijual kembali, dan harganya bisa terkontrol maka ada ketentuan tanah itu harus dijual kembali kepada otoritas. Hal itu guna mengantisipasi spekulan (rmol)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post