SANGATTA- Jika merasa memiliki kewajiban membayar pajak reklame, baik segera direalisasikan. Jangan sampai senasib dengan tiga pengusaha yang ada di kota Sangatta . Reklame mereka dibongkar paksa lantaran enggan membayar pajak.
“Kalau sudah diberitahu beberapa kali namun enggan membayar pajak, terpaksa kami minta bongkar. Jika tidak kami yang bongkar sendiri. Untuk saat ini saja ada 3 reklame yang kami bongkar,” ujar Taufiq Rahman selaku Kepala Bidang Perhitungan Penetapan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim.
Tidak hanya sampai di situ saja, pihaknya akan kembali membongkar beberapa reklame yang pajaknya belum terbayarkan. Pasalnya, dari penelusuran di lapangan, terdapat beberapa pengusaha yang ikut mengabaikan kewajibannya.
“Selain tiga itu, ada lagi target kami. Lebih dari satu. Kasusnya sama karena enggan bayar pajak. Kalau masih mengabaikan maka kami minta Satpol mencabut,” kata Taufiq.
Dirinya menjelaskan jenis reklame baik berbentuk billboard, baleho, sepanduk, neonbox, dan sejenisnya semua dikenakan pajak. Baik iklan, promosi maupun hanya sekadar himbauan. Semua wajib berizin dan membayar sesuai lama waktu yang ditentukan.
“Jadi semuanya bayar. Ada yang harian, mingguan, bulanan maupun tahunan. Sesuai permintaan. Kalau enggak bayar maka kami minta lepas. Atau kami yang bongkar. Kami ingin semua taat aturan,” katanya.
Penggalakkan pajak reklame ini tentunya untuk menambah PAD Kutim. Tahun ini pihaknya menarget Rp 800 juta. Akan tetapi dipertengahan tahun sudah mencapai Rp 500 juta.
“Dari data sementara kami saja ada sekitar 636 reklame. Ditambah yang terbaru sebanyak 45 reklame. Jadi potensinya sangat luar biasa sekali. Untuk itu sangat disayangkan jika tidak dimanfaatkan sebaik mungkin,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: