bontangpost.id – Papan reklame raksasa yang terletak di median jalan bakal ditertibkan oleh Pemerintah Kota Bontang. Salah satunya yang terletak di Jalan Ahmad Yani.
Penertiban itu seiring Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PUPR) tahun 2010 Pasal 18 tentang Larangan Reklame di median jalan, baliho yang melintang di jalan dengan alasan keamanan.
Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang Dinas PUPRK Bontang Robysai Manassa Malisa mengatakan sebelum wacana tersebut terealisasi, pihaknya bakal membahas perihal aturan dengan OPD terkait. Termasuk pelibatan pengusaha reklame.
“Setahu saya, median jalan memang tidak boleh dipasang reklame. Tapi, bagaimana ketentuannya akan kami pastikan,” ujarnya, Jumat (16/9/2022).
Selain itu, pihaknya bakal menyisir beberapa jalur protokol untuk melakukan pemetaan reklame yang terletak di sejumlah median jalan. Tujuannya agar memudahkan proses penertiban.
Sejauh ini, Roby mengaku belum mengatahui persis regulasi dan kewenangan pemasangan reklame di median jalan.
“Saya belum tahu persis itu kewenangan siapa, masih akan kami koordinasikan dulu. Utamanya dalam penyisiran penilaian kelayakan konstruksi,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post