bontangpost.id – Satreskim Polres Bontang memanggil pemilik toko penyalur BLT (Bantuan Langsung Tunai). Mereka dimintai keterangan terkait dipolisikannya mantan lurah oleh warga.
“Pemanggilan mulai kami lakukan hari ini (kemarin),” beber Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat, Rabu (2/9).
Dibebernya, dalam penyelidikan hari perdana, pihaknya memanggil 4 pemilik toko. Untuk dimintai keterangan terkait teknis kerja sama, nilai kerja sama, hingga detil paket sembako yang disalurkan kepada warga. Ke depan, masih ada pemilik toko bakal dipanggil. Sebab dari informasi dihimpun polisi, ada lebih 10 toko yang diajak kerjasama menyediakan sembako BLT.
Sementara untuk eks lurah, polisi belum menentukan agenda pemanggilan. Saat ini kepolisian fokus menghimpun sebanyak mungkin keterangan saksi. Dari keterangan yang berhasil dihimpun, pemilik toko mengaku takaran item barang sesuai. Namun mereka tidak tahu apakah takaran berkurang kala sembako sampai di tangan penerima BLT.
“Makanya ini masih kami dalami,” ujarnya.
Sebelumnya, laporan yang diterima aparat dari warga, diduga adanya penyelewengan terkait pendistribusian paket sembako BLT. Baik dari segi kualitas barang maupun kuantitasnya.
“Kalau beras infonya kualitasnya tidak sesuai. Sementara paket lainnya takaran kuantitasnya yang dipersoalkan,” ujarnya.
Tahapannya saat ini masih dalam proses penyelidikan. Sejauh ini telah mengambil keterangan dari tiga warga dalam RT yang sama.
“Pengecekkan di toko yang memasok paket sembako itu juga masih berjalan,” sebut dia. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post