Usulan Lahan HPL yang Terkedala, Akan Diatasi
SANGATTA- Pasar sebagai pusat transaksi jual-beli dan perdagangan bagi masyarakat memang sangat diperlukan guna menggeliatkan roda perekonomian. Oleh karena itu, Pemkab Kutim melalui Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag) berencana melaksanakan program pembagunan 6 pasar di lokasi berbeda.
“Rencana enam kawasan dalam usulan pembangunan pasar diantaranya masuk di kawasan HPL (hak pengelolaan lahan, Red), sehingga mengharuskan kita untuk segera meminta pembebasan lahan dari pihak Kementerian Transmigrasi. Jika tidak, ini akan mengganggu kelanjutan proses hibah pada dana pembangunan yang merupakan dana alokasi khusus (DAK) dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN),” jelas Kadisperindag M Edward Azran belum lama ini.
Dia beharap dalam waktu dekat ada kepastian dari Kementerian terkait. Sehingga bisa menjadi tempat yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena jika tidak, maka dana hibah tersebut tidak dapat digunakan untuk melanjutkan program tersebut.
Mantan Asisten Administrasi juga ini menambahkan, rencana pembangunan pasar diprioritaskan di kecamatan yang akses jalannya masih minim. Sehingga perputaran dan penyediaan sembako akan semakin mudah.
Sebelumnya Edward dalam rapat kerja coffee morning, turut pula menyampaikan bahwa pihaknya selalu berupaya memfinalisasi lokasi pembangunan pasar di kawasan transmigrasi. Sebagai program kegiatan spesifik, karena dari semua pasar yang diusulkan para pengguna ekonomi, seluruhnya berada di kawasan HPL di kawasan tersebut.
Dijelaskan olehnya ada kurang lebih dua tempat yang diusulkan tahun ini yang akan dibangun. Yakni Pembangunan Pasar Kaubun dan Muara Bengkal. Dengan mengunakan anggaran dana Tugas Pembantuan (TP). Namun hal tersebut menemui hambatan, sehingga kemungkinan besar akan masuk dalam dana DAK. Jika ini terjadi, maka untuk tahun depan Disperindag Kutim akan membangun lagi dua pasar yang merupakan embrio ekonomi di Kutim.
Disperindag juga akan mengusulkan perubahan dari dana DAK menjadi dana TP. Dalam dana terebut nantinya akan digunakan untuk alokasi empat tipe pasar. Yakni tipe A dengan anggaran Rp 14 Miliar, tipe B dengan anggaran Rp 8 sampai Rp 10 miliar, tipe C Rp 6 sampai Rp 8 Miliar, dan tipe D atau pasar rakyat jumlahnya Rp 1 hingga Rp 4 Miliar.
Kemudian Disperindag juga akan menyiapkan seluruh pasar memiliki Standar Oprasional Prosedur (SOP). Ini diperlukan karena akan diperiksa inspektorat untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). Pasalnya bila tidak memiliki SOP, beberapa tagihan pasar tidak akan bisa ditagih.
Tentu hal tersebut dapat menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim melalui Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) pasar berkurang. Sementara jika murni setiap tahun dilakukan penagihan miliaran rupiah, itu bisa diambil dari pendapatan UPTD Pasar yang ada di lima lokasi di Kutim.
Agar program terus berjalan, dalam minggu ini seiring dengan target November 2017, pihaknya akan memulai dua pembangunan pasar. Pertama di Kecamatan Rantau Pulung yakni Pasar Padang Raya dengan anggaran dana tugas pembantuan (TP) kurang lebih Rp 6 Miliar dan kedua pasar Landasan di Kecamatan Muara Wahau dengan angaran DAK kurang lebih Rp 1,3 Miliar. (hms11/ver)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post