BONTANGPOST.ID, Bontang – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memastikan akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi ke Labuan Cermin, Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, saat masa libur.
Neni mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut. Berdasarkan data yang diterima, kendaraan dinas yang digunakan berupa Toyota Avanza dan HiAce milik Dinas Kesehatan, yang dipakai oleh Sekretaris Dinas tanpa penugasan resmi.
“Nanti dari Inspektorat yang melakukan penilaian. ASN itu ada disiplin kerja, tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” ujarnya saat ditemui, Selasa (25/03/2026).
Ia menegaskan, proses penindakan sepenuhnya diserahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan dan penilaian sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, Neni memberikan catatan terkait penggunaan kendaraan dinas. Ia menjelaskan, mobil jenis HiAce dalam kondisi tertentu memang kerap dipinjamkan dan bahkan dapat digunakan oleh masyarakat umum.
Namun, hal tersebut berbeda dengan kendaraan dinas yang melekat pada jabatan, seperti Toyota Avanza yang digunakan pejabat. Penggunaannya untuk kepentingan pribadi tetap tidak dibenarkan.
“Makanya tetap akan diberikan sanksi disiplin. Nanti penentuannya dari Inspektorat, apakah berupa teguran, ringan, atau berat,” tegasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Bontang, Muhammad Sahib, turut menyoroti penggunaan kendaraan dinas oleh oknum ASN ke kawasan wisata Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, saat libur Lebaran.
Ia mengaku geram atas tindakan tersebut karena dinilai melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Terlebih, sebelumnya Wali Kota Bontang telah mengeluarkan imbauan tegas agar kendaraan dinas tidak digunakan di luar kepentingan pekerjaan, khususnya saat cuti bersama dan libur Idulfitri.
“Ini contoh buruk. Pejabat ini berani melanggar larangan wali kota. Harus diberi sanksi tegas agar ada efek jera,” tegasnya. (*)







