SAMARINDA – Niat Pemkot Samarinda untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan dermaga Pasar Pagi sepertinya sudah bulat. Hal ini dilakukan untuk mengubah wajah kawasan Pasar Pagi yang terkesan kumuh, sebagai salah satu ikon Kota Tepian.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Ismansyah. “Mereka itu termasuk PKL. Tidak memiliki hak untuk berjualan di sana,” tegasnya, usai menghadiri acara Dishub Kaltim di Swiss Bell Hotel, Kamis (8/11) kemarin.
Tak hanya PKL, pihaknya juga berencana mensterilkan kegiatan parkir liar yang kerap bertebaran di kawasan itu. “Kalau sisi darat tidak masalah karena itu kan aktivitas pasar. Kalau sisi laut tidak boleh,” kata Ismansyah.
Dia menyadari akan adanya kemungkinan bentrok apabila upaya penertiban dilakukan. Terlebih banyaknya pedagang yang telah mengais rupiah dari berpuluh-puluh tahun sebelumnya. Bahkan, telah diturun-temurunkan kepada anak cucu.
Namun, Ismansyah meyakinkan hal itu perlu dilakukan. Mengingat pemerintah memiliki aturan yang harus dijalankan yakni menata kota. Kendati demikian, dia sendiri belum bisa banyak berkomentar mengenai kegiatan teknis penanganan PKL nantinya. Kata dia, hal tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing bidang yang ia bawahi.
“Belum tahu lagi ini. Nanti akan ditangani bidang pasar,” sambungnya..
Setelah penertiban, pihaknya berencana menyediakan kios-kios cendera mata dan sebagainya untuk membangkitkan perekonomian kota. Rencana tersebut pun diawali dengan pengusulan anggaran sebesar Rp 20 miliar di APBD Murni 2018 untuk memperbaiki dermaga. “Saya minta segitu untuk pancang dan konstruksi,” katanya.
Sebelumnya, hal yang serupa juga disampaikan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. Meski belum dapat mengambil kebijakan tertentu, Jaang hanya menegaskan bahwa yang berjualan di sekitar dermaga Pasar Pagi merupakan pedagang kaki lima (PKL) dan perlu ditertibkan.
Mengenai pengakomodasian harapan pedagang setempat agar disediakan lapak tertentu untuk berjualan, wali kota dua periode itu berkata bisa iya bisa juga tidak. Sebab dikhawatirkan keberadaan pedagang di kawasan tersebut hanya akan membuat dermaga menjadi semakin kumuh.
“Kalau hanya menyebabkan kekumuhan baru, buat apa? Harus ditata dengan baik dong. Nanti kumuh lagi. Kalau ada perlawanan pun wong kita negara hukum, kok. Ada Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja, Red.) juga,” pungkasnya. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: