SAMARINDA – Pemprov Kaltim memberikan klarifikasi terkait kehadiran Sekretaris Provinsi Kaltim Rusmadi untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (23/11) lalu. Pihak Pemprov Kaltim menilai, sebagaimana pemberitaan menyebut, pemanggilan Rusmadi sebagai saksi dari kasus dinilai kurang tepat.
Akan tetapi, kehadiran Rusmadi untuk memenuhi panggilan Kejati Kaltim dalam rangka pengumpulan pengembangan bahan data dan keterangan (pulbangket). “Pak Rusmadi dimintai keterangan dalam proses pulbangket, jadi belum pada posisi kasus. Tapi masih sebatas klarifikasi,” kata Karo Humas Setdaprov Kaltim, Tri Murti Rahayu didampingi Kabag Kehumasan, Hendro Prasetyio, Jumat (24/11).
Selain itu, menurut Tri, yang penting harus juga diketahui masyarakat, bahwa hibah Pemprov Kaltim untuk Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah XI B Kaltim, sudah berlangsung sejak 2001 hingga 2008.
Jumlahnya mencapai Rp 30 miliar dalam bentuk deposito di BPD Kaltim atas nama Pemprov Kaltim. Bunga deposito kemudian digunakan untuk membantu anggota-anggota Aptisi (Perguruan Tinggi Swasta/PTS) di Kaltim dengan pengaturan oleh Aptisi, tanpa keterlibatan Pemprov Kaltim.
Dijelaskan, pada 2010, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan rekomendasi bahwa deposito tidak dibenarkan atas nama Pemprov Kaltim. Pemprov Kaltim pun menindaklanjuti rekomendasi BPK agar deposito Rp 30 miliar dipindahnamakan atas nama Aptisi Wilayah XI B Kaltim.
Hibah berikutnya diberikan kepada Aptisi pada 2013 sebesar Rp 5 miliar. Sehingga bantuan Pemprov Kaltim untuk Aptisi Wilayah XI B Kaltim seluruhnya berjumlah Rp 35 miliar. Namun pada LHP BPK tahun berikutnya, BPK tidak membolehkan penggunaan dana abadi yang sudah dilakukan sejak 2001 itu.
Maka atas rekomendasi LHP BPK tersebut, pada 1 Oktober 2014, Pemprov Kaltim segera meminta Aptisi Wilayah XI B Kaltim untuk menyetorkan dana Rp 35 miliar ke kas daerah Pemprov Kaltim.
Pada 10 Desember 2014, dana abadi tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah Pemprov Kaltim.”Posisi Pak Rusmadi sudah Plt Sekda. Saat muncul rekomendasi BPK, beliau langsung minta Aptisi segera menyetorkan kembali ke kas daerah,” ungkap Tri Murti.
Pemprov Kaltim lanjut Tri Murti, telah menetapkan komitmen tinggi dalam penciptaan pemerintahan yang bersih, tidak koruptif dan tertib dalam administrasi keuangan negara. Apalagi pemprov sangat serius mewujudkan Kaltim sebagai The Island of Integrity. Oleh karena itu, setiap rekomendasi yang diberikan dalam LHP BPK, tindak lanjut langsung dilakukan oleh Pemprov Kaltim.
Selain mendukung upaya tertib administrasi keuangan negara yang dilakukan Pemprov Kaltim berdasarkan LHP BPK, niat baik Pemprov Kaltim untuk membantu perkembangan dan kemajuan perguruan tinggi swasta seharusnya juga tidak dipandang sebelah mata.
“Niat pemerintah itu sesungguhnya sangat mulia. Agar perguruan tinggi swasta bisa sejajar dengan perguruan tinggi negeri yang umumnya sudah lebih maju. Semuanya untuk mendukung peningkatan sumber daya manusia Kaltim. Tapi jika aturan tidak memperkenankan, pasti kami patuhi,” pungkas Tri Murti. (*/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: