bontangpost.id – Kasus kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor dengan truk Dinas Perhubungan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 00.30 lalu, dihentikan.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menyatakan, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, R (21) warga Loktuan, Bontang Utara tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidikan tidak dilanjutkan,” ungkapnya.
Pengendara motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi KT 3099 QG itu, diketahui menabrak truk Dishub yang tengah memperbaiki penerangan jalan umum (PJU).
Saat kejadian, dia tidak menggunakan helm dan tersangkut di belakang mobil. Benturan keras di kepala membuat nyawanya tak dapat tertolong.
Baca juga; Tabrak Truk Dishub Bontang, Pengendara Meninggal diTempat
Satlantas Polres Bontang menyebut Dishub telah memasang rambu-rambu dan senter lalu lintas, sebagai peringatan bagi pengendara yang melintas.
“Ini sedang dilengkapi berkas administrasinya, untuk kemudian diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” ujarnya.
Sebelumnya, polisi juga telah memanggil 7 petugas Dishub Bontang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post