bontangpost.id – Pemkot Bontang mengikuti instruksi Gubernur Kaltim terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akhir pekan atau Kaltim Silent. Sejumlah pembatasan diatur sehubungan turunnya kebijakan ini. Termasuk operasional jam pasar. Maksimal pukul 12.00 Wita.
Sayangnya, penegakkan peraturan masih terbilang longgar. Kondisi ini dikeluhkan oleh Asosiasi Pedagang Pasar Rawa Indah (APPRI). Sekretaris APPRI Saleh mengatakan masih banyak pedagang di tepi Jalan KS Tubun dan Ir Juanda yang melakukan aktivitas jual-beli melewati ketentuan tersebut.
“Saya menangkap PPKM Akhir pekan ini masih setengah hati atau kurang efektif. Kenapa pedagang pasar disuruh tutup, tetapi pedagang lain masih ada yang membuka usahanya,” kata Saleh.
Seharusnya, Satgas Penanganan Covid-19 bertindak tegas. Terbukti penertiban pun dimulai molor dua jam yakni pukul 14.00 Wita. Menurutnya kelonggaran ini membuat kecemburuan sosial. Karena pedagang di pinggir jalan masih bisa mendapatkan pemasukan. Sementara pedagang pasar yang sifatnya terdaftar justru sebaliknya kondisinya.
Tak hanya itu, ketika petugas selesai melakukan penyisiran, pedagang di tepi jalan kembali membuka lapaknya. Ia menilai terkesan ada pembiaran. Petugas pun masih bersifat fleksibel. Terbukti tidak ada pengangkutan dagangan ketika pelanggaran terjadi lagi.
“Praktis tidak ada pengawasan. Seharusnya ikuti aturan yakni ditutup juga,” ucapnya.
Saleh sebelumnya mengusulkan agar ruas jalan KS Tubun dan Ir H Juanda disekat saat melewati 12.00 Wita, tiap akhir pekan. Tujuannya tidak ada konsumen yang mengarah ke area perdagangan tersebut. Akan tetapi usulan itu tidak diakomodir. Ruas jalan dibuka mengangga.
“Kalau tidak bisa ditutup seharusnya disiagakan petugas. Jadi ketika ada yang membuka lapak ditindak,” keluhnya.
Kaltim Post (grup bontangpost.id) berupaya memantau kondisi pasca penertiban. Minggu (14/2) pukul 15.30 Wita sejumlah pedagang di KS Tubun memang benar masih beraktivitas. Lapak di bagian depan ditutup terpal. Namun ada celah konsumen untuk bisa masuk.
Ia juga meminta kepada Satgas untuk tidak tebang pilih. Pasalnya, sejumlah toko swalayan dan bahan bangunan pun juga bebas beroperasi ketika melewati 12.00 wita. Padahal penyebaran virus bukan melihat apa barang dagangannya.
“Tujuannya semestinya supaya tidak ada kerumunan di usaha perdagangan. Bukan apa yang dijual yang dibatasi. Faktanya mereka masih boleh buka,” sebutnya.
Jika kebijakan ini berlanjut, APPRI mendesak Pemkot Bontang untuk tetap membuka pasar. Selama petugas belum bisa bersikap tegas. Pekan depan, bila bangunan pasar ditutup, maka pembukaan paksa akan dilakukan.
Sementara, Sekretaris Satpol PP Sutrisno mengatakan petugas telah melakukan penertiban tiap Sabtu dan Minggu. Dimulai pukul 13.30 Wita. Akhir pekan kemarin asarannya bergerak dari Pasar Seng Tanjung Limau, Pasar Tamrin, dan Pasar Malam Berbas Pantai. Berkekuatan 35 personil gabungan dari Satpol, kepolisian, dan TNI.
Menanggapi fenomena kucing-kucingan pedagang, ia akan membahas saat evaluasi PPKM Akhir Pekan dalam waktu dekat. Intinya personil saat melakukan penertiban mengedepankan aspek humanis.
“Kami sudah berbuat tetapi kalau soal penjagaan jadi bahan evaluasi,” kata Sutrisno. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post