bontangpost.id – Tren kasus paparan Covid-19 belum mengalami penurunan signifikan. Legislator mendorong agar pemutusan mata rantai penyebaran virus korona dapat maksimal. Sehingga status Kota Taman agar segera menjadi zona hijau.
Anggota DPRD Bakhtiar Wakkang meminta kepada Pemkot Bontang untuk memberlakukan rapid antigen massal. Khususnya bagi pendatang yang baru saja dari luar daerah. Sejatinya dilakukan di akses masuk Kota Bontang. Skema pemeriksaan itu dipandang dapat mempercepat pendeteksian paparan. Tujuannya agar penyebaran tidak lebih luas.
“Saya sepakat jika ada langkah itu (rapid antigen massal),” kata wakil rakyat yang akrab disapa Tiar.
Politisi Partai NasDem ini menilai kebutuhan anggaran tidak melulu dibebankan kepada kas daerah. Namun kepala daerah dapat berkoordinasi dengan beberapa perusahaan. Diambil dari bantuan dana corporate social responbility (CSR). Dikarenakan anggaran kas daerah pun terbatas.
“Permasalahan covid itu bukan semata tugas pemerintah. Tetapi butuh peran semua pihak. Termasuk pimpinan perusahaan yang ada di Bontang,” ucapnya.
Mengingat dua aspek yakni kesehatan dan ekonomi ibarat dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Terutama di masa pandemi kali ini. Kelonggaran ini menyebabkan salah satu pemantik angka kasus meningkat drastis. Terlebih dinobatkan sebagai kota industri, umumnya warga memanfaatkan waktu libur untuk menuju daerah lain. Seperti Balikpapan atau Samarinda.
“Kondisi itu yang menyebabkan potensi penyebaran virus. Tentunya, perusahaan juga tergantung stabilitas kesehatan di sini,” tutur dia.
Tak hanya itu, pria yang akrab disapa BW ini juga menyoroti peneggakan penerapan PPKM pada periode pertama. Pasalnya, masih ada ketidaktegasan petugas ketika menindak pelanggar protokol kesehatan.
“Aturan sudah jelas tetapi masih banyak pelanggaran yang dibiarkan. Saya melihat banyak anak muda yang nonkrong malam hari tanpa masker masih dibiarkan,” sebutnya.
Jangan dijadikan regulasi hanya sebatas formalitas mengacu ketentuan pusat. Karena akan menumbuhkan sikap apatis di kalangan masyarakat. Akibatnya ketidakpedulian ini berefek pada lonjakan kasus.
“Covid ini bukan main-main. Kalau mau jalankan regulasi ya jalankan. Tetapi jika tidak bisa baiknya dicabut saja,” tegasnya.
Bagi pelaku usaha kuliner maupun pusat perbelanjaan bila mengindahkan durasi pembatasan harus diberi surat teguran. Hingga pencabutan izin usaha saat masih melakukan pelanggaran berulang.
Diketahui pemilik usaha kuliner hanya wajib mengakomodasi 25 persen pengunjung dari kapasitas semula. Saat hendak makan di tempat. Hingga pukul 20.00 Wita. Selebihnya skema yang diberlakukan ialah pesan-bawa pulang. Sementara untuk pusat perbelanjaan operasional harus tutup ketika melampui durasi itu.
Pengamat kebijakan publik dan kesehatan dr Etha Rimba Paembonan juga berpendapat Pemkot belum serius menerapkan PPKM. Akibatnya penyebaran angkanya masih hebat. Poin utama uialah edukasi kepada masyarakat untuk menerapkan prokes.
“Kuncinya di disiplin masyarakat. Caranya edukasi dan aturan oleh pemerintah. Sejauh ini penerapan aturan belum serius,” urainya.
Menurutnya tiap daerah dapat menentukan sendiri detail kebijakan untuk menurunkan angka kasus. Bila angkanya tidak turun selama PPKM perlu dilakukan pengecekan. “Apa benar sesuai dan sudah dilaksanakan demikian (ketentuannya),” pungkasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post