• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

PPKM Resmi Dicabut, Kemenkes Anjurkan Tetap Pakai Masker

by Redaksi Bontang Post
31 Desember 2022, 15:28
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Tidak ada lagi pembatasan kerumunan maupun kegiatan masyarakat. Setelah kali pertama diterapkan pada 11 Januari 2021, kemarin (30/12) pemerintah memutuskan mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Presiden Joko Widodo saat mengumumkan pencabutan PPKM tersebut menyatakan, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik. ”Sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya,” katanya. Keseimbangan penanganan pandemi dan menjaga ekonomi itu dilakukan dengan kebijakan gas dan rem.

Data per 27 Desember 2022, kasus Covid-19 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Kemudian, positivity rate mingguan berada di angka 3,35 persen. Tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen. Sementara itu, angka kematian 2,39 persen. ”Ini semua berada di bawah standar dari WHO,” ungkap mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Beberapa waktu terakhir, kata presiden, seluruh wilayah di Indonesia menerapkan PPKM level 1 atau tingkat yang paling longgar. Pemerintah selama sepuluh bulan terakhir juga melakukan sejumlah kajian. Berdasar hasil kajian dan sejumlah angka indikator tadi, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Baca Juga:  Berharap Bontang Turun ke PPKM Level 2

”Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.

Meski begitu, Jokowi meminta masyarakat tetap waspada. Masyarakat diminta untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan menghadapi risiko tertular Covid-19. Di antaranya, tetap menggunakan masker di keramaian serta ruang tertutup.

Kemudian, kesadaran untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 terus digalakkan sehingga bisa memperkuat kekebalan masyarakat. Selain itu, Jokowi mengatakan, masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.

Meski PPKM dicabut, lanjut Jokowi, satgas Covid-19 di daerah tetap dipertahankan. Khususnya pada masa-masa transisi. Selain itu, sebagai antisipasi ketika ada risiko persebaran yang lebih cepat. Fasilitas kesehatan di semua wilayah juga harus tetap siaga dengan dukungan fasilitas dan tenaga kesehatan. ”Juga perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran. Walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan pada 2023,” tegasnya. Pemberian bantuan vitamin dan obat-obatan juga tetap dijalankan. Termasuk beberapa insentif perpajakan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan lebih lanjut soal pendanaan pengobatan kasus Covid-19. ”Secara bertahap nanti kita review,” katanya. Menurut dia, ketentuan pembiayaan Covid-19 yang sekarang berjalan masih berlaku.

Baca Juga:  PPKM Hari Pertama, Langgar Aturan Siap-siap Ditindak

”Jadi, kalau ada yang sakit, masih kita (pemerintah) tanggung,” tuturnya. Sambil berjalan, pemerintah melakukan review untuk membuat aturan baru.

Ada beberapa kasus yang perlu menjadi perhatian. Misalnya, ada pasien sakit jantung, tapi ketika dites positif Covid-19.

”Kasus seperti ini mungkin kita kembalikan ke BPJS karena sakit jantung,” tuturnya. Begitu pula pasien kanker yang saat akan kemoterapi diketahui positif Covid-19 akan dilayani BPJS Kesehatan. Berbeda dengan selama ini, semua kasus penyakit selama ada indikasi positif Covid-19 ditanggung uang APBN.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, instruksi Mendagri tentang PPKM dicabut. Sebagai gantinya, ada aturan tentang pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019 pada masa transisi menuju endemi. ”Salah satu di dalamnya pemberhentian PPKM,” katanya. Tito menambahkan, dalam aturan baru itu nanti implikasinya ada pada perda dan perkada.

Baca Juga:  Imbas PPKM, Penumpang Bus Perusahaan Dibatasi

Secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, antibodi masyarakat Indonesia sudah berada di angka 98,5 persen berdasar hasil pendataan sero survey.

”Itu menunjukkan bahwasanya bangsa kita mempunyai kekebalan. Baik itu yang melalui infeksi maupun melalui vaksinasi,” terang Syahril.

Kendati demikian, dia mengingatkan, sampai saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Yang disudahi atau ditiadakan pemerintah hanya kebijakan PPKM.

”Walaupun PPKM sudah dicabut, kita masih dalam suasana pandemi (Covid-19). Jadi, WHO mengatakan pandemi belum berakhir. Baru tanda-tandanya saja yang kelihatan,” beber dia.

Karena itu, semua pihak harus tetap waspada, termasuk terus mendukung pelaksanaan vaksinasi. (Jawapos) 

Tags: ppkm
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Termahal Dalam Sejarah, Gaji Ronaldo di Al Nassr Tembus Rp 3,3 Triliun per Tahun

Next Post

Dianggap Aib, 68 ODGJ di Tulungagung Dipasung

Related Posts

PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 9 Agustus
Kesehatan

PPKM Segera Diakhiri, Jokowi Tunggu Kajian Kemenkes

23 Desember 2022, 11:00
Pemkot Bontang Siapkan Langkah Antisipasi Sebelum Masuk PPKM Level Empat
Bontang

Pemkot Bontang Siapkan Langkah Antisipasi Sebelum Masuk PPKM Level Empat

18 Februari 2022, 15:00
Ada Sinyal Penerapan PPKM Level 3 di Bontang
Bontang

Ada Sinyal Penerapan PPKM Level 3 di Bontang

15 Februari 2022, 07:00
Sembilan Kelurahan Zona Merah, Pemkot Bontang Wacanakan Pembatasan
Bontang

Sembilan Kelurahan Zona Merah, Pemkot Bontang Wacanakan Pembatasan

14 Februari 2022, 13:09
Berharap Bontang Turun ke PPKM Level 2
Bontang

Berharap Bontang Turun ke PPKM Level 2

2 Oktober 2021, 16:49
21 Pelanggar Prokes di Pintu Masuk Bontang, Dihukum Hafal Pancasila
Bontang

KPC-PEN Perpanjang PPKM Level IV di Bontang hingga 8 Agustus

25 Juli 2021, 12:14

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.