BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang menyita 176 botol minuman keras ilegal dari tiga toko di Bontang Selatan dan Bontang Barat dalam operasi penertiban, Kamis (21/11/2025). Salah satunya menyasar toko yang berada di Jalan HM Ardans Pisangan, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Samapta AKP Muhammad Yazid mengatakan, operasi digelar setelah pihaknya menerima laporan maraknya penjualan miras tanpa izin di kawasan tersebut. Dari penyisiran, tiga toko kedapatan menjual minuman keras tanpa dokumen resmi.
“Semuanya menjual miras tanpa izin. Total ada 176 botol yang kami sita sebagai barang bukti,” jelas Yazid.
Ia menegaskan, meski tidak ada penahanan terhadap pemilik toko, proses hukum tetap berjalan. Kasus ini masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sehingga yang disita adalah barang buktinya.
“Untuk sementara tidak dilakukan penahanan. Namun prosesnya tetap berjalan sesuai aturan. Pemilik tetap dapat dikenakan pasal yang berlaku,” tambahnya.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 7 ayat (1) KUHP yang mengatur larangan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyebarkan minuman keras tanpa izin. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara atau denda hingga Rp10.000.
Selain itu, pemilik toko dapat dijerat Pasal 23 angka 3 huruf D Perda Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan bangunan untuk menyimpan barang berbahaya tanpa izin. Namun seluruh putusan tetap berada di tangan pengadilan.
“Pengadilan yang menentukan sanksinya,” ujarnya. (*)

