• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Penertiban Miras Ilegal di Bontang, Polisi Sita 176 Botol dari Tiga Toko

by Dwi Kurniawan Nugroho
21 November 2025, 13:29
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Personel Polres Bontang saat menertibkan penjualan minuman keras ilegal di lapangan. (Polres Bontang)

Personel Polres Bontang saat menertibkan penjualan minuman keras ilegal di lapangan. (Polres Bontang)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang menyita 176 botol minuman keras ilegal dari tiga toko di Bontang Selatan dan Bontang Barat dalam operasi penertiban, Kamis (21/11/2025). Salah satunya menyasar toko yang berada di Jalan HM Ardans Pisangan, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Samapta AKP Muhammad Yazid mengatakan, operasi digelar setelah pihaknya menerima laporan maraknya penjualan miras tanpa izin di kawasan tersebut. Dari penyisiran, tiga toko kedapatan menjual minuman keras tanpa dokumen resmi.

“Semuanya menjual miras tanpa izin. Total ada 176 botol yang kami sita sebagai barang bukti,” jelas Yazid.

Ia menegaskan, meski tidak ada penahanan terhadap pemilik toko, proses hukum tetap berjalan. Kasus ini masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sehingga yang disita adalah barang buktinya.

“Untuk sementara tidak dilakukan penahanan. Namun prosesnya tetap berjalan sesuai aturan. Pemilik tetap dapat dikenakan pasal yang berlaku,” tambahnya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 7 ayat (1) KUHP yang mengatur larangan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyebarkan minuman keras tanpa izin. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara atau denda hingga Rp10.000.

Selain itu, pemilik toko dapat dijerat Pasal 23 angka 3 huruf D Perda Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan bangunan untuk menyimpan barang berbahaya tanpa izin. Namun seluruh putusan tetap berada di tangan pengadilan.

“Pengadilan yang menentukan sanksinya,” ujarnya. (*)

Tags: miraaaas
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kesiapan SPPG Digenjot, Disdikbud Bontang Targetkan MBG Merata ke Semua Sekolah

Next Post

Fakta Baru Curanmor di Bontang; Motor Korban Ditukar dengan Motor Curian Lain

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.