BONTANGPOST.ID, Bontang – Trotoar di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Bontang Utara, yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki kini berubah fungsi menjadi area berjualan pedagang kaki lima (PKL). Bahkan sebagian pelanggan terlihat menggelar tikar dan kursi portable di atas trotoar.
Meski demikian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang mengaku belum bisa melakukan penertiban langsung.
Kepala Satpol PP, Ahmad Yani, menjelaskan pihaknya adalah eksekutor terakhir setelah melewati beberapa tahapan.
“Harus ada peneguran tiga kali dari perangkat daerah terkait, kemudian dilakukan rapat tim terpadu sebelum eksekusi. Itu diatur dalam Perwali Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penataan PKL, pasal 12,” jelasnya, Selasa (9/9/2025).
Namun, pernyataan berbeda disampaikan Ketua Tim Terpadu sekaligus Asisten II Bidang Perekonomian Kota Bontang Lukman. Menurutnya, Satpol PP sebenarnya dapat langsung melakukan penertiban dengan berkoordinasi bersama pihak kelurahan.
“Tidak perlu menunggu tim besar. Aturannya sudah jelas, Satpol PP bisa bergerak langsung. Itu diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, pasal 10, yang melarang pedagang berjualan di atas trotoar,” tegas Lukman. (Dwi Kurniawan Nugroho)


