bontangpost.id – Polres Bontang mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan laboratorium kesehatan Kota Bontang tahun anggaran 2012.
Laboratorium tersebut terletak di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, pengadaan lahan tersebut ditengarai tidak sesuai aturan.
“Sudah ada pengaturan dengan beberapa pihak dan melanggar aturan yang ada,” ungkapnya.
Baca juga; Potensi Tersangka Korupsi Lahan Labkesda Lebih dari Satu, Diduga Seret Pejabat Pemkot
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,9 miliar. Adapun polisi telah memeriksa 30 saksi termasuk pejabat, pemilik lahan, dan tenaga ahli.
“Tinggal menunggu penetapan tersangka,”ujarnya.
Adapun lahan yang dibebaskan semestinya dilakukan oleh panitia tanpa perantara. “Tersangka kemungkinan lebih dari satu, masih kami dalami,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post