BONTANGPOST.ID, Samarinda – Selama 10 tahun terakhir, Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kalimantan Timur (Kaltim) tidak pernah naik melebihi 10 persen.
Kenaikan upah minimum tertinggi terjadi pada tahun 2018 sebesar 8,51 persen, mencapai Rp 2.543.332. Pada tahun itu, UMP Kaltim naik sebesar Rp 203.775 dari UMP tahun 2017 yang sebesar Rp 2.354.800.
Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Indonesia (SP Kahutindo) Kaltim menuntut kenaikan UMP Kaltim tahun 2024 sebesar 15 persen. Jika UMP Kaltim tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858, maka kenaikan UMP tahun 2025 yang diusulkan adalah Rp 504.127,5, sehingga total UMP menjadi Rp 3.864.985,5.
Tuntutan ini diajukan untuk mempertahankan daya beli pekerja, terutama karena upah minimum tersebut sejatinya untuk pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara banyak pekerja di Kaltim sudah berkeluarga.
Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Purwadi, menyatakan bahwa dasar kenaikan upah minimum tidak bisa hanya mengacu pada standar pekerja lajang di Kaltim. Sebagian besar pekerja di Kaltim sudah berkeluarga dan memiliki tanggungan istri dan anak.
Standar biaya hidup di Kaltim juga tinggi karena dihitung berdasarkan gaji pekerja sektor pertambangan, meskipun tidak semua orang Kaltim bekerja di sektor tersebut. “Jadinya standar ganda. Tentu harus ada jalan tengah dari pemerintah,” katanya.
Purwadi juga berpendapat bahwa kenaikan UMP Kaltim yang ideal untuk tahun 2025 adalah sekitar 8 hingga 10 persen, sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Namun, kenaikan ini harus mempertimbangkan kekuatan finansial perusahaan dan sektor bisnis inti perusahaan.
“Paling tidak UMP Kaltim tahun 2025 bisa naik 10 persen, dengan melihat inflasi 3 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, yang sekarang turun jadi 4,9 persen karena penurunan pendapatan dari kelas menengah,” ungkapnya.
Purwadi juga menyebut bahwa pemerintah daerah harus segera memfasilitasi para pekerja dan pengusaha untuk merundingkan kenaikan UMP Kaltim tahun 2025 secara tripartit antara pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.
“Apalagi kalau gaji Rp 3 juta di Kaltim tetap bisa dikatakan miskin. Coba hitung saja, untuk sewa rumah sekitar Rp 1,5 sampai Rp 2 juta. Lalu bayar listrik dan air, lebih dari Rp 1 juta. Belum lagi biaya sekolah anak, makan, dan transportasi. Enggak cukup sebulan, bahkan bisa kurang,” tegas Purwadi.
Kaltim Post mengumpulkan data kenaikan UMP Kaltim sejak tahun 2014 hingga tahun 2024. Kenaikan UMP tidak pernah melebihi 10 persen, dengan kisaran 4 hingga 8 persen.
Kenaikan tertinggi terjadi pada tahun 2018 sebesar 8,71 persen atau Rp 203.775, dan terendah adalah 0 persen pada tahun 2021 akibat pandemi Covid-19. Berikut data kenaikan UMP Kaltim selama 10 tahun terakhir:
- UMP Tahun 2014 sebesar Rp 1.886.315 (naik 7,6 persen atau Rp 134.242)
- UMP Tahun 2015 sebesar Rp 2.026.126 (naik 7,41 persen atau Rp 139.811)
- UMP Tahun 2016 sebesar Rp 2.161.253 (naik 6,67 persen atau Rp 135.127)
- UMP Tahun 2017 sebesar Rp 2.354.800 (naik 8,25 persen atau Rp 178.303,37)
- UMP Tahun 2018 sebesar Rp 2.543.332 (naik 8,71 persen atau Rp 203.775)
- UMP Tahun 2019 sebesar Rp 2.747.561 (naik 8,03 persen atau Rp 204.229)
- UMP Tahun 2020 sebesar Rp 2.981.379 (naik 8,51 persen atau Rp 233.814)
- UMP Tahun 2021 sebesar Rp 2.981.379 (tidak mengalami kenaikan)
- UMP Tahun 2022 sebesar Rp 3.014.497 (naik 1,1 persen atau Rp 33.118)
- UMP Tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396 (naik 4,98 persen atau Rp 159.459)
- UMP Tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858 (naik 4,98 persen atau Rp 159.462). (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: