bontangpost.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memberikan pesertujuan bagi empat sekolah dasar. Bentuknya menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada Senin (13/9) mendatang. Keempat sekolah itu meliputi SD IT Cahaya Fikri, SD IT Asy Syaamil, SD Kreatif Muhammadiyah 2, dan SDN 015 Selangan, Bontang Selatan.
Meski demikian, keempat sekolah tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes). Selama proses pembelajaran berlangsung. Mulai dari alur masuk, di dalam kelas, hingga mobilisasi kepulangan siswa. Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Saparudin mengatakan pengawas sekolah nantinya akan berkeliling selama PTM terbatas.
“Mereka akan memantau prokes. Karena pengawas punya binaan sekolah masing-masing. Baik negeri maupun swasta,” kata Saparudin.
Dijelaskan dia, Bontang memiliki empat pengawas sekolah. Ketika nanti ada temuan maka pengawas akan menyampaikan ke Disdikbud. Selain itu, pihaknya juga meminta peran dari publik Bontang. Bila ada sekolah yang melanggar prokes supaya dilaporkan.
“Pastinya kami akan tindaklanjuti,” ucapnya.
Disdikbud bakal mengambil keputusan jika ada temuan sekolah yang melanggar prokes. Bentuknya dengan mencabut izin PTM terbatas. Peringatan ini diberikan agar sekolah tidak menganggap remeh terkait penerapan prokes. Sebab ini berkaitan dengan tren penyebaran virus korona di Kota Taman.
“Ini tidak beda dengan daerah lainnya. Kalau sekolah melanggar izinnya (PTM) kami cabut,” ucapnya.
Berdasarkan temuan dan aduan yang berkembang di publik. Ketegasan ini diambil sebab Disdikbud menilai penerapan prokes di sekolah menjadi hal paling krusial guna memastikan PTM berjalan aman dan nyaman. Ini menyangkut kesehatan baik pelajar maupun tenaga pendidik. “Jadi jangan heran, ketika sekolah sudah mulai PTM tapi tiba-tiba kami tutup. Soal prokes di sekolah, kami tegas,” ujarnya.
Saparudin menjelaskan bila penerapan prokes tentu tak semudah itu. Terlebih bagi anak-anak sekolah dasar. Namun ketika sekolah sudah mengajukan kesiapannya menggelar PTM, maka mereka berkewajiban menjalankan segala prosedur serta aturan prokes yang dipersyaratkan Disdikbud.
“Memang tidak mudah. Inilah yang menjadi tantangan sekolah,” sebutnya.
Sesuai regulasi pemerintah pusat dalam level tersebut dapat melangsungkan PTM terbatas. Dengan kapasitas maksimal tiap kelasnya diisi 50 persen. Sementara untuk jenjang PAUD paling banyak tiap ruangan diisi 33 persen. Dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan paling banyak lima peserta didik per kelasnya.
Selain empat sekolah tersebut, ada tujuh satuan pendidikan lain yang juga telah bermohon ke Disdikbud. Meliputi SDN 001 Bontang Utara, SDN 006 Bontang Utara, SDN 008 Bontang Utara, SDN 016 Bontang Selatan, SMP Bahrul Ulum, SMPN 4, dan SMPN 7. Sekolah tersebut telah dilakukan visitasi pada Kamis (9/9).
“Keputusannya masih di Kepala Disdikbud. Kami sudah laporkan,” pungkanya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: