bontangpost.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan vonis terhadap jaringan pengedar narkoba. Tiga orang yang telah ditangkap sebelumnya menjalani proses persidangan. Terdakwa Jerry Co’imle dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair.
“Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sediri. Sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair,” kata Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.
Pimpinan perusahaan besar di Bontang ini divonis satu tahun empat bulan penjara atas kasus tersebut. Saat ditangkap dulu terdakwa kedapatan memiliki ganja dengan berat bersih 1,9360 gram dan sabu 0,20 gram. Sementara terdakwa Enost Duma dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.
Namun, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat secara melawan hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Barang bukti berupa ganja dengan berat kotor 52,37 gram.
“Terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar,” ucapnya.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Durasi yang sama juga diberikan kepada terdakwa Mukti Hidayat. Saat ditangkap memiliki ganja 228,56 gram dan 6,62 gram. Dalam tiga kemasan.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga tersangka jaringan peredaran ganja di Bontang. Ialah ED (42) Warga Kanaan, JC (50) Warga Belimbing, dan MH (29) Warga Loktuan. Mereka diringkus pada Jumat (18/8) pukul 21.30 di lokasi yang berbeda, dengan total 230 gram lebih narkoba jenis ganja. Adapun ganja tersebut diambil dari Samarinda. Ketiga tersangka ini pun memiliki peranan masing-masing, dari pengedar sampai kurir.
“Iya saling mengenal, sering nongkrong bareng,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: