Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 11 Agustus 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kriminal

3 Kurir Sabu di Nunukan Terancam Hukuman Mati

Reporter: Redaksi
Jumat, 5 Agustus 2022, 18:00 WITA
dalam Kriminal
2 menit dibaca
3 Kurir Sabu di Nunukan Terancam Hukuman Mati

Pemusnahan barang bukti sabu yang diamankan medio Juli 2022 di Polres Nunukan, kemarin (3/8).

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Tiga orang kurir narkotika golongan I jenis sabu, masing-masing berinisial IH (32), ND (38) dan AA (44) diancam hukuman mati. Hal itu diungkapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Yudhi Prihastoro saat ditemui pasca pemusnahan 47 Kg barang bukti narkotika di Mapolres Nunukan, Rabu (3/8). “Tiga kurir yang membawa sabu 47 kg, sangat memungkinkan untuk ancaman hukuman mati,” tegasnya. 

Hal tersebut mengacu pada kasus sebelumnya. Yaitu mahasiswi asal Makassar Emi Sulastriani (22). Kurir 20 kg sabu yang ditangkap polisi pada 3 September 2019 lalu. Dalam persidangan di PN Nunukan, Emi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. Atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menurut Yudhi, jaksa akan mempertajam peran masing-masing ketiga kurir itu. “Ini masih pro justitia, artinya masih menimbang azas praduga tak bersalah. Kita akan melihat hal itu di persidangan nanti,” terangnya. 

Baca Juga:  Bandar Narkoba Incar Anak-anak, Direkrut Jadi Penjual Sabu

Barang bukti tindak pidana narkotika tersebut, berasal dari 17 perkara dengan 25 orang tersangka. Tiga diantaranya, merupakan kurir dari 47 kg sabu asal Malaysia, yang diamankan Tim Gabungan Polda Kaltara, di Pulau Sebatik, pada Rabu (20/7) lalu.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto mengatakan, perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Karena narkoba merupakan musuh bangsa yang merusak generasi. “Komitmen kita selalu menjaga perbatasan dari segala bentuk peredaran narkoba. Tak ada toleransi terhadap bahan kimia beracun yang merusak bangsa ini,” ungkapnya. 

Pemusnahan narkoba dilakukan dengan melarutkan sabu dengan air mineral dalam wadah besar. Lalu dibuang ke kloset. Sebelumnya, tim Gabungan Polda Kaltara menggagalkan penyelundupan 47 kg sabu asal Malaysia dengan tujuan Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (20/7).

Narkoba diamankan di Patok 3 Perbatasan Indonesia-Malaysia di Kelurahan Aji Kuning, Pulau Sebatik. Tersangka IH merupakan warga Jalan Sei Fatimah Nunukan, memiliki peran sebagai aktor utama. Tersangka IH, yang mengatur perjalanan kurir dan memastikan paket barang haram tersebut sampai tujuan. 

Baca Juga:  Pemadat dan Pengedar Sabu Diciduk

Barang terlarang tersebut, mulanya dibawa oleh ND, seorang petani asal Lombok Timur Kelurahan Aikmal, Lombok, Nusa Tenggara Barat. ND yang berdomisili di Tawau Malaysia, berperan sebagai kurir paket tersebut dari Bambangan, Pulau Sebatik menuju Nunukan.

Dari ND, paket akan berpindah tangan ke AA, seorang buruh nelayan, warga Kelurahan Juata Permai Kota Tarakan. Ia bertugas melanjutkan pengiriman paket dari Nunukan ke Palu, Sulawesi Tengah menggunakan kapal Pelni.

Paket sabu tersebut dikemas menggunakan bungkus teh merek Guan Yin Wang made in China. Lalu dimasukkan karung, dibawa layaknya barang bawaan pada umumnya. Para tersangka dijanjikan upah RM 500.000 atau setara dengan Rp 1,65 miliar, oleh seorang bandar di Tawau Malaysia berinisial EZ, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Para tersangka pun dikenakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati. (*/dzl/uno)

Baca Juga:  Meresahkan, Warga Tangkap Pengedar Narkoba di Long Lees

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: narkobasabu
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan104Tweet65Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Mahfud MD Sebut Polisi Ikut Sembunyikan Fakta Kasus Brigadir J Bisa Dipidana

Mahfud MD Sebut Polisi Ikut Sembunyikan Fakta Kasus Brigadir J Bisa Dipidana

Kamis, 11 Agustus 2022, 11:30 WITA
Kabareskrim Sebut Kecil Kemungkinan Pelecehan Seksual

Kabareskrim Sebut Kecil Kemungkinan Pelecehan Seksual

Rabu, 10 Agustus 2022, 12:18 WITA
Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Selasa, 9 Agustus 2022, 20:22 WITA
Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ambil CCTv di TKP

Resmi, Irjen Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J

Selasa, 9 Agustus 2022, 19:56 WITA
Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J Bakal Diumumkan Besok

Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J Bakal Diumumkan Besok

Senin, 8 Agustus 2022, 19:43 WITA
Sebut Bertindak Ikuti Perintah Atasan, Bharada E Ajukan Justice Collaborator

Sebut Bertindak Ikuti Perintah Atasan, Bharada E Ajukan Justice Collaborator

Senin, 8 Agustus 2022, 15:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Masterplan Pengembangan Jalan di Bontang Telan Anggaran Rp 400 Juta

Masterplan Pengembangan Jalan di Bontang Telan Anggaran Rp 400 Juta

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Wali Kota Basri Kecewa Tol Bontang-Samarinda dan Kilang Dicoret dari PSN

Wali Kota Basri Kecewa Tol Bontang-Samarinda dan Kilang Dicoret dari PSN

Sabtu, 6 Agustus 2022, 12:36 WITA
Mulai September, Mobil Pribadi Dilarang Minum Pertalite

Mulai September, Mobil Pribadi Dilarang Minum Pertalite

Kamis, 4 Agustus 2022, 17:00 WITA
Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi, Dua Residivis Langsung Ditangkap

Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi, Dua Residivis Langsung Ditangkap

Kamis, 4 Agustus 2022, 11:45 WITA
IRT dan 3 Pria Dibekuk saat Pesta Sabu di Api-Api

IRT dan 3 Pria Dibekuk saat Pesta Sabu di Api-Api

Minggu, 7 Agustus 2022, 14:06 WITA
Dua Anggota DPRD Bontang Kecelakaan di Tol Balsam

Dua Anggota DPRD Bontang Kecelakaan di Tol Balsam

Selasa, 9 Agustus 2022, 14:24 WITA
Kelanjutan Tol Samarinda-Bontang Belum Jelas

Mahasiswa Galang Tanda Tangan Petisi, Bentuk Protes Penghapusan Jalan Tol Samarinda-Bontang

Kamis, 11 Agustus 2022, 12:30 WITA
Mahfud MD Sebut Polisi Ikut Sembunyikan Fakta Kasus Brigadir J Bisa Dipidana

Mahfud MD Sebut Polisi Ikut Sembunyikan Fakta Kasus Brigadir J Bisa Dipidana

Kamis, 11 Agustus 2022, 11:30 WITA
Seribu Bibit Mangrove Hijaukan HKAN 2022

Seribu Bibit Mangrove Hijaukan HKAN 2022

Kamis, 11 Agustus 2022, 10:30 WITA
Piutang Pengelolaan Aset Wisma Atlet Belum Beres, Wali Kota Bontang dan Sekkot Digugat

Piutang Pengelolaan Aset Wisma Atlet Belum Beres, Wali Kota Bontang dan Sekkot Digugat

Kamis, 11 Agustus 2022, 09:35 WITA
Pengakuan AGM Ihwal Uang Rp 1,95 Miliar, Berdalih Bantuan Pendukung

Pengakuan AGM Ihwal Uang Rp 1,95 Miliar, Berdalih Bantuan Pendukung

Rabu, 10 Agustus 2022, 19:20 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.