BONTANGPOST.ID, Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial AS (28) di Kelurahan Loktuan pada Selasa (7/1/2025) dini hari.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi, pihaknya langsung bergerak dan menangkap tersangka beserta barang bukti berupa satu poket sabu dengan berat 0,39 gram.
“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat setempat,” ujarnya.
Tersangka mengaku bahwa ia baru saja mengambil sabu tersebut dari dua lokasi berbeda pada malam yang sama. Pertama di kawasan Bukit Indah, dan sisanya di persimpangan arah Bontang. Polisi pun langsung memburu pemasok sabu tersebut, namun diduga berhasil melarikan diri saat kediamannya didatangi oleh petugas.
“Pemasoknya kabur, saat ini masih dalam pengejaran kami,” katanya.
Tersangka AS ditahan di Mapolsek Bontang Utara bersama barang bukti berupa timbangan digital, uang tunai Rp150.000 hasil penjualan sabu, lima plastik klip bekas, dan ponsel.
Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)Â