bontangpost.id – Seorang pengedar sabu kembali dibekuk Satresnarkoba Polres Bontang. Su (32) Warga Bontang Baru ditangkap pada Minggu (8/10/2023) pukul 00.30 di depan kantor TPI Tanjung Limau.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, awalnya pihaknya mendapat laporan bahwa lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian saat dilakukan penyelidikan dan pengintaian, terlihat tersangka masuk ke TPI Tanjung Limau dengan menggunakan sepeda motor. Karena panik, tersangka menambah laju kendaraannya dan sempat menabrak anggota yang berupaya menghentikannya.
“Nah akhirnya dia jatuh sama motornya, langsung saat itu juga kami tangkap,” ujarnya.
Ketika digeledah, ditemukan bungkus rokok berisi 9 poket sabu seberat 2,90 gram yang disimpan di dashboar motor.
Tersangka mengaku awalnya dihubungi oleh seseorang untuk menjual 9 poket sabu tersebut. Dia dijanjikan mendapat bagian 2 poket sabu dari hasil usahanya.
“Kebanyakan dijual ke kalangan umum, tapi beberapa ke nelayan juga, kalau kapal datang,” katanya.
Kini tersangka ditahan di Mapolres Bontang, dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post