RANTAU PULUNG–Kepolisian kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kutai Timur. Darwan alias Dawan (29), warga asal Jeneponto, Sulawesi Selatan, diamankan di rumahnya di Masalap Ulu Blok H, Desa Mukti Jaya, Kecamatan Rantau Pulung, akhir pekan lalu.
Dia digelandang ke Polsek Rantau Pulung setelah polisi menemukan barang bukti tiga poket sabu, beberapa alat isap, pipet, dan uang yang diduga hasil penjualan barang haram sebanyak Rp 5,17 juta di rumahnya.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kapolsek Rantau Pulung AKP Arifin mengatakan, tersangka diamankan setelah aparat mendapat informasi dari masyarakat. Tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di rumahnya.
“Di rumah tersangka, kami menemukan tiga poket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang ditaruh di atas lemari,” ungkap Arifin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider kurungan. (mon/kri/k8/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post