bontangpost.id – Dua pengedar sabu ditangkap Tim Gabungan Polres Bontang pada Kamis (15/8/2024) pukul 01.20. Mereka ialah INH (24) Warga Berebas Tengah dan IH (30) Warga Tanjung Laut Indah.
Awalnya polisi menangkap INH di sebuah penginapan di Jalan DI Panjaitan pada pukul 01.20. Saat digeledah, ditemukan dua poket sabu seberat 0,60 gram, pipet kaca, korek gas, ponsel, dan uang tunai senilai Rp300.000.
Kemudian, saat diinterogasi dia mengaku mendapat barang haram tersebut dari IH. “Langsung kami selidiki dan lakukan penangkapan terhadap tersangka kedua,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
IH ditangkap di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah bersama barang bukti yakni alap hisao sabu, dan ponsel.
Keduanya ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post