Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Diringkus Polisi

Pengedar sabu di Tanjung Laut Indah ditahan di Mapolres Bontang

bontangpost.id – Seorang pengedar sabu di Tanjung Laut Indah kini mendekam di penjara.

Pria berinisial Sa (25) ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang pada Selasa (18/6/2024) pukul 00.30 di Jalan Habibon, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menyebut, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Kemudian laporan itu ditindaklanjuti, dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang kala itu tengah duduk di atas sepeda motor,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 8 poket sabu seberat 2,15 gram yang disembunyikan di dalam saku celana pendek tersangka. Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti ponsel dan sepeda motor.

“Kami masih lakukan pengembangan, dari mana sabu itu dia dapatkan,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version