bontangpost.id – Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim bersama Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba, pada Kamis (9/5/2024) pukul 09.00.
AB (29) Warga Kelurahan Belimbing, ditangkap di Jalan Arif Rahman Hakim, KM 3, Bontang Barat.
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak enam poket atau 5,90 gram.
Awalnya polisi dikatakan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, saat ditangkap dilakukan penggeledahan badan dan pakaian.
“Awalnya kami menemukan satu poket sabu di saku celana pendeknya,” katanya.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan atau penggeladahan di kediamannya yang lain tepatnya di daerah Loktuan, ditemukan lima poket sabu dan uang tunai sisa penjualan senilai Rp150.000 yang disimpan di kotak permen.
“Ini penangkapan bersama Polda Kaltim, tapi tersangka ditahan di Mapolres Bontang, kasusnya dilimpahkan ke Polres Bontang memang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post