SANGATTA – Jajaran Satreskoba Polres Kutim kembali mengamankan satu orang yang diduga menjadi pengedar narkoba.
Dia adalah Edy Santoso alias Bencong (24). Bencong diamankan kemarin (1/2) sekira pukul 04.30 wita di Jalan Cendana Desa Sangatta Utara.
Warga Jalan Kampung tengah RT 16 Desa Singa Geweh Kecamatan Sangatta Selatan ini berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,44 gram.
Dikatakan Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasat Narkoba, Iptu Abdul Rauf pada awal tahun 2018, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Sangatta sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian Sat Resnakoba melakukan penyelidikan dan pada Kamis (1/2) sekira pukul 04.30 wita berhasil mengamankan Bencong yang sedang mengendarai roda dua.
Saat dilakukan pemeriksaan, penggeledahan lebih lanjut, dan ditemukan satu poket yang diduga narkotika jenis sabu di simpan dalam bungkus rokok.
“Kemudian tersangka beserta BB dibawa ke Polres Kutim guna proses penyidikan,” katanya. (dy)







