bontangpost.id – Pengedar sabu yang diringkus di Jalan KS Tubun, ternyata merupakan seorang residivis. MSY (39) warga Tanjung Laut Indah itu baru bebas 11 bulan yang lalu, tepatnya November. Dia sebelumnya terlibat kasus yang sama, yakni narkoba.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri. Dia menyebut, tersangka sebelumnya divonis lima tahun. Kendati begitu, pria tersebut tak juga jera. Dan kembali menjual barang haram narkoba. Akibatnya kini dia kembali terancam minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk sasarannya kalangan umum, macam-macam, ya karyawan perusahaan, nelayan, dan masih banyak lagi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan jajran Polsek Bontang Selatan berhasil meringkus MSY, Senin (24/10/2022) sekira pukul 01.30. Dia ditangkap saat melintas di Jalan KS Tubun. Minggu (23/10/2022) pukul 23.50, petugas mulai melakukan pengintaian. Sesampainya di lokasi, polisi menemukan seorang laki-laki yang melintas menggunakan sepeda motor. “Langsung dihentikan sama anggota, dan dilakukan penggeledahan,” ungkapnya.
Baca juga; Ketahuan Bawa Sabu, Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap di Jalan
Benar saja, saat digeledah ditemukan 2 poket sabu seberat 1,10 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kanan. Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya berupa plastik klip kecil, sepeda motor yang digunakan tersangka, ponsel, dan uang tunai yang disinyalir hasil penjualan senilai Rp 1.150.000.
“Sudah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan bersama barang buktinya, selanjutnya kami akan melakukan pengembangan atas kasus ini,” jelasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post