bontangpost.id – Target pajak penerangan jalan (PPJ) pada APBD Perubahan ini mengalami penyusutan dibandingkan penetapan anggaran murni. Kabid Perencanaan, Pembukuan, dan Pengendalian Operasional Bapenda Vinson mengatakan sebelumnya target yang dipatok senilai Rp 33,6 miliar. Kini dirasionalisasi menjadi Rp 25.301.992.122.
“Memang ada rasionalisasi karena saat ini kami tidak boleh menarik pajak dari sumber penerangan lain,” kata Vinson.
Padahal capaian paling besar ialah sasaran tersebut. Utamanya yang diperoleh dari beberapa perusahaan yang ada di Bontang memiliki sumber energi sendiri. Kebijakan itu tertuang dalam UU 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pasca gugatan salah satu organisasi ke Mahkamah Konstitusi terkait UU 28/2009 tantang pajak dan retribusi daerah.
Dalam waktu dekat Pemkot akan membuat turunan regulasi ini dalam perda dan perwali. Tetapi langkah itu menunggu turunan dari undang-undang yakni peraturan pemerintah. “Karena dalam PP akan tertera secara detailnya. Kalau UU ini sifatnya masih global,” ucapnya.
Penghentian penarikan ini dimulai sejak Agustus silam. Sementara bagi wajib pajak yang sudah terlanjur membayar tidak akan dikembalikan dana tersebut kepada mereka. Sebab, Bapenda masih menunggu aturan dan nomenklatur terbaru seperti apa nantinya.
Berdasarkan data terbaru capaian PPJ sudah menyentuh angka Rp 26.352.712.333. Jika dipersentasekan dengan target terbaru sudah 104,15. Rinciannya dari PPJ dihasilkan sendiri sebesar Rp 14.180.330.212 dan sumber lain Rp 12.172.382.121. Angka ini diambil per 19 Oktober lalu artinya sudah melewati triwulan ketiga.
Sebagai informasi, capaian pajak daerah kini telah mencapai 100,54 persen. Dari seluruh sektor pendapatan pajak daerah terkumpul Rp 122.011.735.288. Sementara target sejumlah Rp 121.361.794.949. Selain pajak reklame, Bapenda juga menggenjot capaian pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air tanah, dan BPHTB. Adapaun pajak daerah yang sudah melampui 100 persen yakni pajak penerangan jalan, pajak minerba, dan PBB P2. (ak)

