bontangpost.id – Kamis (15/12/2022) merupakan batas waktu terakhir kontrak pengerjaan drainase di Jalan R Suprapto. Sayangnya progres pengerjaan masih di angka 82 persen. Artinya ada 18 persen yang menjadi tanggung jawab kontraktor belum dilaksanakan. Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Anwar Nurdin mengatakan kontraktor telah meminta penambahan waktu selama 30 hari.
“Mereka sudah sampaikan surat kemarin (dua hari lalu). Tetapi kami belum ambil sikap menerima atau tidak,” kata Anwar.
Rencananya keputusan dari kepala dinas akan dikeluarkan hari ini. Nantinya sikap yang diambil melihat dari kajian sehubungan upaya penyelesaian. Ia pun sudah memastikan pengerjaan sisa tidak mungkin selesai sesuai dengan durasi kontrak yakni 15 Desember. Melihat masih banyak pengerjaan yang secara progres angkanya kecil tetapi tingkat kerumitannya besar. Salah satunya ialah pemasangan batu sikat.
Pertimbangan lain ialah mengenai kondisi ketersediaan material. Dinas PUPRK akan memanggil penyedia untuk memastikan apakah material sifatnya ada selama pemberian kesempatan tersebut. Jika tidak maka potensi untuk penambahan durasi waktu perlu diperhatikan.
“Kalau materialnya tidak ada tetapi diberi kesempatan itu juga kurang tepat. Karena selama ini alasan kontraktor ialah terkait ketersediaan material,” ucapnya.
Akan tetapi upaya pemutusan kontrak juga tidak bisa serta-merta dilakukan. Pasalnya dampak social dari pengerjaan tidak tuntas akan menimpa warga yang bermukim di lokasi pengerjaan tersebut. Apalagi kawasan itu merupakan pusat perdagangan.
Menurutnya ada dua opsi penambahan waktu yang bisa dilakukan. Pertama ialah perpanjangan. Skema ini tidak menyertakan kewajiban kontraktor untuk membayar denda. Sementara untuk pemberian kesempatan terdapat kewajiban denda. Hitungannya 1/1000 dari nilai kontrak tiap hari penambahan waktunya.
Jika diperpanjang sesuai pengajuan maka otomatis pengerjaan akan rampung di awal tahun depan. Kondisi ini dipandang tidak melanggar ketentuan yang ada. Meski pengerjaan menyeberang dari tahun anggaran. “Kami harus tahu bagaimana cara penyelesaiannya. Logis atau tidak. Tidak serta-merta mengiyakan,” tutur dia.
Justru berdasarkan asumsinya penambahan waktu memerlukan 50 hari. Lantaran volume pengerjaan yang masih tinggi. Tetapi ini dikembalikan ke kontraktor karena sehubungan dengan denda. Dinas PUPRK juga masih berkoordinasi dengan inspektorat terkait kondisi ini.
Sebelumnya Dinas PUPRK telah memberikan teguran pertama kepada kontraktor. Faktor molor pengerjaan ialah di pengerjaan parit. Dinas PUPRK sudah mewanti-wanti dari awal. Jika menggunakan U-Ditch harus memakai tenaga yang berpengalaman. Selain itu kontraktor mengubah dari U-Ditch bridges ke cor di tempat. Itu pun sudah ditanyakan terkait kendala di lapangan. Sebab parit harus menunggu kering dulu kondisinya.
“Karena kalau tidak salah satu jadi penghambat,” terangnya.
Sebagai informasi, proyek rekonstruksi trotoar dan saluran drainase dikerjakan oleh CV Maraja Putra Mandiri dengan pagu anggaran Rp 4 miliar. Pada beberapa waktu lalu jumlah pekerja yang menggarap proyek ini terbagi dalam empat grup. Tiga grup borongan dan satu grup sistem harian. Masing–masing terdiri dari 15 orang. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: