bontangpost.id – Pengerjaan drainase di Jalan R Suprapto hingga kini belum kelar. Bahkan beberapa waktu lalu progresnya tidak sesuai target. Alhasil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) telah memberikan teguran kepada kontraktor.
“Kontraktor sudah kami berikan teguran pertama pada dua pekan lalu,” kata Kabid Bina Marga Dinas PUPRK Anwar Nurdin.
Konon pihaknya akan meminta laporan pada awal pekan depan. Sehubungan progres terbaru. Namun jika masih minus 15 persen ke atas dari target maka langsung diberikan peringatan selanjutnya. Laporan terbaru progres pengerjaan ini baru di angka 76 persen.
“Kami akan koordinasi minus berapa dari target sekarang. Kalau masih jauh maka langsung diberikan peringatan kedua,” ucapnya.
Pasalnya kontrak pengerjaan akan berakhir 15 Desember. Artinya tersisa kurun sepekan. Selanjutnya Dinas PUPRK akan meminta keterangan kontraktor. Sehubungan bagaimana cara penyelesaian pengerjaan dari sisa waktu yang ada.
“Opsinya kami bisa putuskan kontrak sebelum batas akhir. Atau tunggu batas waktu berakhir kalau kami bisa diyakinkan,” tutur dia.
Anwar berujar pihaknya telah mendengarkan permintaan penambahan waktu dari kontraktor. Namun secara lisan belum tertulis. Pengajuan penambahan waktu itu merupakan hak kontraktor. Keputusannya tetap berada di Dinas PUPRK.
“Harus ada dasarnya untuk menyetujui penambahan waktu,” sebutnya.
Setiap evaluasi, faktor molor pengerjaan ialah di pengerjaan parit. Dinas PUPRK sudah mewanti-wanti dari awal. Jika menggunakan U-Ditch harus memakai tenaga yang berpengalaman.
“Karena kalau tidak salah satu jadi penghambat,” terangnya.
Selain itu kontraktor mengubah dari U-Ditch bridges ke cor di tempat. Itu pun sudah ditanyakan terkait kendala di lapangan. Sebab parit harus menunggu kering dulu kondisinya. Sehubungan dengan alasan kelangkaan beberapa material, Dinas PUPRK tidak menerima. Sebab masih ada pengerjaan lain yang bisa dilakukan.
“Seperti pengerjaan finishing bisa dipasang,” urainya.
Sebagai informasi, proyek rekonstruksi trotoar dan saluran drainase dikerjakan oleh CV Maraja Putra Mandiri dengan pagu anggaran Rp 4 miliar. Pada beberapa waktu lalu jumlah pekerja yang menggarap proyek ini terbagi dalam empat grup. Tiga grup borongan dan satu grup sistem harian. Masing–masing terdiri dari 15 orang.
Sebelumnya, Komisi III DRPD memberi peringatan keras kepada kontraktor pengerjaan trotoar di Jalan R Suprapto. Bahkan jika sampai tanggal 10 Desember progresnya tidak signifikan akan memanggil kontraktor. Ketua Komisi III Amir Tosina mengaku khawatir dengan pengerjaan ini. Sebab kontrak batasnya hingga 15 Desember. “Waktunya sudah dekat. Tetapi progresnya memprihatinkan,” kata Amir.
Selain itu, pihaknya juga memerintahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) untuk memperhatikan waktu deadline pengerjaan. Terlepas nantinya apakah diberi perpanjangan waktu pengerjaan.
“Saya tekankan risiko harus ditanggung kontraktor. Salah satunya berupa blacklist perusahaan tersebut kalau tidak rampung tepat waktu,” ucapnya.
Kejadian ini perlu menjadi pembelajaran. Bahwa proses lelang dibuka jangan mepet waktu dengan batas waktu anggaran. Pasalnya setiap ada proyek besar selalu melewati tenggat waktu. Kondisi ini bukan sekali terjadi tiap tahunnya.
“Ini jadi pengalaman. Jangan dibuka lelang padahal waktunya mepet,” tutur Politikus Partai Gerindra ini. (ak)







