BONTANG – Pemerintah melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri berencana memblokir jutaan data penduduk yang tidak mau melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Rencananya, pemblokiran bakal dilakukan 31 Desember mendatang. Data penduduk akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan sudah melakukan perekaman KTP-el.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Bontang Yuliatinur mengimbau kepada seluruh warga Bontang yang belum melakukan perekaman KTP-el agar segera datang ke kantor kecamatan masing masing. “Menurut database kependudukan kami, hingga tanggal 24 september 2018 ada sekitar 4.957 orang yang belum melakukan perekaman dari jumlah penduduk bontang yang wajib KTP sebanyak 125.508 orang,” kata Yuliatinur, Rabu (26/9) kemarin.
Dalam rangka mendekatkan pelayanan pun lanjut Yuliatinur, Disdukcapil Bontang bersama tim kecamatan juga sudah melakukan kegiatan pelayanan keliling dan jemput bola. “Kami menyasar ke kelurahan-kelurahan, sekolah SLTA dengan sasaran usia pemula, ke wilayah perkampungan di pesisir, ke rumah warga yang sakit, jompo, dan ke tempat keramaian seperti Erau Pelas Benua di Guntung,” jelasnya.
Dengan melakukan perekaman sebelum akhir tahun, tentu warga akan dapat berbagai keuntungan, salah satunya warga dapat ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019. “Karena KTP elektronik sebagai persyaratan untuk menggunakan hak pilih,” ujarnya.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan akan memblokir data penduduk yang tidak mau melakukan perekaman KTP-el.
Upaya itu dilakukan, karena seseorang yang sudah berusia 23 tahun atau lebih dianggap tidak mempunyai itikad baik untuk mempunyai KTP-el. Padahal, KTP-el sudah dipergunakan sebagai kartu identitas tunggal sejak 2011.
“Penduduk yang sudah tergolong 23 tahun ke atas apabila sampai 31 Desember belum merekam, data akan diblokir, akan disisihkan,” tukas Zudan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin (17/9).
Untuk itu, pihaknya masih mempunyai waktu selama tiga bulan lebih melakukan penelusuran. Berdasarkan database ada 6.045.629 penduduk usia dewasa yang belum melakukan perekaman KTP-el. (rw)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post