KASONGAN-Pihak Satreskrim Polres Katingan bergerak cepat. Tak sampai 24 jam, berhasil mengungkap kasus penyebar berita bohong atau hoax, tentang adanya bom di Gereja Katolik Santa Maria Kereng Pangi, yang diunggah oleh pemilik akun facebook bernama Rory Sandan. Pelaku penyebar berita hoax tersebut, rupanya adalah seorang narapidana (Napi) kasus narkoba, yang menjalani hukuman di salah satu rumah tahanan.
Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting mengatakan, terungkapnya penyebar informasi hoax, bermula dari hasil patroli cyber bersama dengan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Sekitar pukul 11.30 WIB, tim berhasil menemukan pemilik akun facebook Rory Sandan, berinisial RJS.
“Saat ini, pelaku sedang menjalani hukuman di tahanan. Setelah kita temukan, pelaku langsung diinterogasi. Juga diamankan ponsel yang digunakan,” katanya, kemarin (18/7).
Dari hasil interogasi, status diunggah pada Selasa (17/7). RJS mendapat berita dari teman-temannya, bahwa telah terjadi bom di Gereja Katolik Santa Maria Kereng Pangi, dengan satu orang korban meninggal. Selanjutnya, tanpa melalui konfirmasi ke siapa pun, RJS langsung membuat status di akun facebooknya.
RJS ini merupakan seorang napi kasus narkoba, yang divonis 4 tahun 2 bulan. Dia juga baru menjalani hukuman sekitar enam bulan. Informasi lain, ujarnya, RJS ini mendapatkan ponsel dari pinjaman sesama napi lain, berinisial LKM.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari RJS, yaitu satu buah ponsel merek Advan beserta sim cardnya. Adapun motivasi dia (RJS, red) mengunggah status tersebut, untuk memberitahukan ke pihak lain termasuk keluarganya,” ungkapnya.
RJS dijerat pasal 28 ayat 1 UU RI tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).Untuk rencana kelanjutan kasus ini, akan dilakukan koordinasi dengan saksi ahli ITE. (eri/ce/ram)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post