PERMEN tengkorak kembali dilegalkan pasca keluarnya hasil uji laboratorium Balai POM Samarinda. Polres Kutim mencabut penyegelan sementara permen keras tersebut di agen dan beberapa toko yang tersebar di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
Hal ini dilakukan lantaran hasil uji lab yang dilakukan Dinas Kesehatan (Diskes) Kutim menyatakan permen keras tersebut bebas dari zat beracun. Hasilnya negatif. Permen asal cina ini dinyatakan bebas dari borak, Zn dan Cd.
“Kami belum menerima secara langsung surat hasil uji laboratorium yang dilakukan Balai POM Samarinda. Namun, berdasar hasil yang dikatakan bahwa negatif atas indikasi bahan berbahaya, maka menyatakan akan dikembalikan permen yang sudah kami segel sementara tersebut ke para penjual. Nanti akan kami koordinasikan ke pihak Disperindag Kutim,” ujar Kapolres Kutim, Rino Eko.
Sejak awal pihaknya sudah menyampaikan bahwa kasus ini hanya harus dilihat berdasar asas praduga tak bersalah. Itu akhirnya sejalan dengan hasil uji laboratorium.
“Bahkan distributor permen itu sudah menyampaikan bahwa mereka telah memiliki izin resmi dari Balai POM pusat,” terangnya.
Kasus ini sebenarnya erat kaitannya dengan isu yang beredar di media sosial. Itu membuat masyarakat berpandangan yang tidak baik.
“Jadi semuanya harus dinilai dengan berdasar sumber yang jelas. Makanya kami ambil sampel. Masyarakat jangan mudah menyimpulkan kalau sumbernya belum jelas,” katanya. Rino menegaskan, sampai saat ini tak ditemukan adanya kandungam narkoba di dalam komposisi permen tersebut. “Tidak pula ada kandungan narkoba,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: