bontangpost.id – Dugaan jika selama ini solar subsidi langka karena mengalir ke industri terbukti. Tak tanggung-tanggung, dari dua kasus penyelewengan, solar subsidi yang dikemplang mencapai 1,4 ton. Praktik curang itu dibeber Polda Kaltim kemarin (31/3).
Kasus pertama diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltim pada Jumat (4/3) lalu sekitar pukul 19.30 di Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Modusnya, tersangka AC (43) menggelapkan ribuan liter BBM solar subsidi yang diperuntukkan bagi para nelayan setiap pengiriman dari Pertamina. AC merupakan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBBN) di Lawe-Lawe. Aksinya dilakukan sejak 2019. Selain AC, polisi menahan dua tersangka lainnya. Yakni FI (41) yang berperan sebagai pembeli, dan SA (37) sebagai sopir pengangkut.
“Barang bukti 30 jeriken masing-masing berisi 35 liter serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut solar dari SPBBN,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo bersama Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono dan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso di Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis (31/3).
Dalam sebulan, Pertamina mengirim solar subsidi sebanyak empat kali. Setiap pengiriman, jumlahnya 10 ribu liter. “Dari jumlah itu, oleh tersangka AC menggelapkan dua sampai tiga ribu liter. Dia simpan untuk kemudian dijual kepada tersangka FI. Solar itu diangkut pakai pikap yang dikendarai tersangka SA,” tambah Kombes Indra didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Roni Bonic. Ketiga tersangka terancam pidana lima tahun penjara.
Sementara kasus kedua, modus operandinya adalah pengetap memodifikasi kendaraan truknya. Yang kapasitas normalnya hanya menampung 200 liter, menjadi 400 liter. Sopir truk, CT (43), diamankan anggota Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Balikpapan pada Rabu (30/3). Dia diduga baru mengisi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jalan Soekarno-Hatta Km 9, Balikpapan Utara.
Dari pengakuan tersangka, solar subsidi dibeli seharga Rp 5.150 per liter dengan total pembelian satu juta untuk 200 liter. “Solar itu akan dibawa ke lokasi penampungan sementara. Masih kami kembangkan ke sana,” kata Yusuf.
Menurut Yusuf, solar subsidi hasil kejahatan tersebut nantinya dijual kembali ke industri pertambangan maupun sawit. Harganya pun jauh lebih mahal. Artinya ada keuntungan besar yang didapat tersangka. “Pasti arahnya ke sana. Karena adanya disparitas harga. Jadi kemungkinan akan dijual ke industri. Kalau enggak, buat apa dia begitu. Lebih baik kan beli langsung ke Pertamina,” urainya. Polisi kini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Termasuk mencari tahu tempat melakukan modifikasi truk hingga memiliki daya tampung lebih. “Kita dalami ke sana, di mana dia melakukan modifikasi,” tuturnya.
Polisi juga belum mengetahui apakah ada keterlibatan oknum petugas SPBU atau tidak dalam kasus ini. “Sementara masih kami dalami, sebab baru ditangkap kemarin. Yang ditemukan baru satu, tapi kami akan telusuri semuanya,” imbuhnya. Sementara itu, Area Manager Communication & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto August Satria mengatakan, upaya yang dilakukan Polda Kaltim untuk menindak tegas pelaku penggelapan BBM bersubsidi jenis solar patut diapresiasi.
“Kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi saat ini salah satunya karena adanya penggelapan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sesuai dengan apa yang diungkapkan dirut Pertamina saat melakukan pertemuan dengan DPR RI,” kata Satria. Ia menjelaskan, Polda Kaltim memiliki peranan penting dalam menjaga saluran distribusi BBM. Yakni sebagai pihak berwenang dalam menindak penyalahgunaan solar subsidi di masyarakat. “Tindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini tentunya sangat merugikan masyarakat dan pelakunya dapat dijerat dengan hukum pidana, kami imbau bagi masyarakat untuk segera lapor apabila menemukan tindak kecurangan di lapangan”, tutup Satria.
Pria berkacamata itu turut menyampaikan bahwa tidak ada pungutan kepada sopir truk dalam penerapan fuel card. “Ada informasi, ada pungutan biaya administrasi kepada pengisian BBM solar bersubsidi menggunakan kartu solar. Saya jelaskan, tidak ada biaya administrasi atau pungutan. Kalau sopir merasa diminta biaya tambahan di luar harga BBM segera melapor. Tidak ada pungutan itu,” katanya. (riz/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: