• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Perda RDTR Kota Bontang Resmi Dicabut, Digantikan Perwali

by Jelita Nur Khasanah
26 Maret 2024, 17:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam

Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Bontang Tahun 2016-2036 resmi dicabut.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam.

Ia menuturkan, perda tersebut kini telah digantikan dengan perwali.

“Kalaupun perda tidak dicabut, akan gugur dengan sendirinya sejak adanya perwali,” tuturnya.

Lebih lanjut, aturan yang ada berlaku sebagai penentu lokasi untuk sejumlah kegiatan, pun sebagai acuan untuk pengendalian dan pemanfaatan ruang yang ada di Bontang.

Dalam perda sebelumnya, terdapat wilayah peruntukkan industri.

Sementara dalam aturan pembaruan, zona kawasan industri dari pemerintah pusat.

“Lokasinya di Bontang Lestari juga,” sebut dia.

Oleh sebab itu, tata ruang yang ada saat ini, sudah harus sesuai dengan perwali tersebut.

Selain itu diketahui, RDTR yang sebelumnya pun dianggap tidak sesuai dengan tata cara penyusunan, sehingga tidak dapat digunakan dalam penertiban perizinan penggunaan lahan.

“Jadi munculnya perwali ini untuk mendorong kepastian hukum, terutama bagi masyarakat yang berinvestasi,” tandasnya. (*)

Tags: Perda RDTR
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Telusuri Konflik Internal di DPMPTSP, Sejumlah Pihak Dimintai Keterangan

Next Post

Daftar Berobat Pakai Sistem Cluster, Kini Jam Kunjung Pasien RSUD Bontang Terjadwal

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltim Berduka, Meiliana Eks Pj Wali Kota Samarinda dan Pj Sekdaprov Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.