Hingga awal pekan depan, masyarakat berkesempatan memastikan daftar calon sementara yang ditetapkan KPU, memenuhi dokumen persyaratan dan tidak bermasalah. Peran masyarakat memastikan calon yang diusung berintegritas masih terbuka.
bontangpost.id – Sebanyak 9.925 orang daftar calon sementara (DCS) DPR RI telah diumumkan KPU pada 19 Agustus lalu. Dari jumlah tersebut, 136 DCS DPR berasal dari Kaltim. Para bakal calon wakil Kaltim di Senayan itu datang dari 18 parpol.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil Pemilu 2019, wakil Kaltim di Senayan ada delapan orang (kursi). Mereka adalah, G Budisatrio Djiwandono (Gerindra), Safaruddin dan Ismail Thomas (PDI Perjuangan), Rudy Mas’ud dan Hetifah Sjaifudian (Golkar), Awang Faroek Ishak (NasDem), Aus Hidayat Nur (PKS), dan Irwan (Demokrat). Pada Pemilu 2024, nama-nama di atas masih mencalonkan diri. Mereka akan bersaing dengan sejumlah nama baru dan memiliki basis suara.
Seperti Nabil Husein Said Amin Alrasydi (Presiden Klub Liga 1 Borneo FC), mantan wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, musisi Aji M Mirza Ferdinand Hakim (Icha Jikustik), dan Ketua Umum BPD Hipmi Kaltim Bakri Hadi. Termasuk tiga politikus gaek DPRD Kaltim yang memilih naik kelas ke tingkat nasional. Yakni, Syafruddin dari PKB, Veridiana Huraq Wang (PDI Perjuangan), dan Ali Hamdi (PKS).
Menurut pengamat politik Universitas Mulawarman (Unmul) Budiman, nama-nama baru tersebut tentu jadi ancaman bagi para petahana. Di antara nama-nama itu, Budiman menyebut sosok Nabil Husein Said Amin sangat berpotensi dan berpeluang menggantikan salah satu incumbent. Terlebih NasDem, partai pengusung Nabil Husein, punya struktur paling ideal di Kaltim. “Jadi bisa dipastikan adanya Nabil bisa menghilangkan salah satu incumbent. Dan dengan kondisi Pak Awang Faroek Ishak sekarang, saya merasa agak riskan bisa terpilih lagi,” paparnya.
Budiman mengaku ragu apakah masih ada pemilih loyal Awang Faroek Ishak. “Bisa terganti dengan Nabil Husein sesama dari Partai NasDem,” sambungnya. Budiman kemudian menggarisbawahi langkah Sofyan Hasdam (mantan wali kota Bontang) dan Bambang Susilo yang sebelumnya jadi politikus NasDem namun memilih jalur lain ke Senayan melalui pemilihan DPD RI.
“Justru langkah cerdas ketika keduanya mencalonkan diri di DPD. Karena kemungkinan mengalahkan Nabil Husein di DPR susah. Apalagi ada Rizal Effendi yang juga dari Partai NasDem. Artinya, NasDem punya banyak figur untuk menaikkan elektabilitas,” katanya. Budiman melanjutkan, hal lain yang menjadi catatan adalah PDI Perjuangan. Setelah kasus hukum yang menjerat Ismail Thomas, dia menyebut praktis hanya Safaruddin yang memiliki elektabilitas mumpuni. Budiman ragu, PDI Perjuangan bisa mempertahankan dua kursi DPR RI dapil Kaltim di Senayan. “Dan sejauh ini, tidak pernah terlihat baliho mantan kapolda Kaltim tersebut,” katanya.
“Saya juga belum melihat struktur caleg di bawahnya. Jangan sampai misalnya cuma Safaruddin yang tinggi suaranya, tapi tidak didukung dengan perolehan suara yang lain,” urainya. Pada periode sebelumnya, terang dia, Safaruddin diuntungkan usai pemilihan gubernur yang masih punya tabungan suara. Ditambah ketika itu juga baru masa transisi setelah pensiun dari jabatannya sebagai kapolda Kaltim. “Sehingga masih banyak simpul organisasi tertentu yang bisa digerakkan. Nah, sekarang apakah simpul yang lama itu masih bisa dia gerakkan,” tuturnya.
Disinggung soal kans Veridiana Huraq Wang yang punya kemungkinan sebagai pengganti Ismail Thomas yang sama-sama dari Kutai Barat, Budiman menegaskan, kondisi keduanya sangat berbeda. Ismail merupakan mantan bupati, kemudian bupati Kubar juga dari PDI Perjuangan. “Artinya bisa menggerakkan massa di Kutai Barat. Sekarang apakah Veridiana bisa menggerakkan bupati yang ada sekarang? Itu jadi kelemahan,” sebutnya. Sementara untuk pemilih di Kutai Barat dan Mahakam Ulu diklaim sedikit. Bahkan, pada pemilihan legislatif sebelumnya, suara Martinus yang merupakan menantu Ismail Thomas, perolehannya lebih tinggi dari Veridiana saat kontestasi DPRD Kaltim periode lalu.
Berkaca dari analisis itu, apabila batas suara tidak dicapai, caleg lain punya suara bisa menjadi pelengkap agar meraih satu kursi. “Seperti Awang Faroek sebelumnya. Yang hanya mengantongi sekitar 30 ribu suara. Tapi ada angka yang lain seperti Pak Sofyan Hasdam sehingga bisa menjadikan satu kursi. Dan sangat berisiko mengandalkan satu figur untuk menarik suara. Beda dengan NasDem punya banyak figur,” imbuhnya.
Dia mencontohkan, seumpama Nabil Husein menarik 50 ribu suara, kemudian ada Rizal Effendi, lalu ditambah Awang Faroek, maka NasDem berpeluang menambah satu kursi. “Dan PKB siapa yang bisa menarik suara selain Syafruddin sendiri sebagai ketua PKB Kaltim,” tuturnya.
Kemudian, untuk Hadi Mulyadi yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Kaltim, dinilai Budiman bisa meraih kursi di Senayan. Namun, Budiman tidak yakin partainya bisa mencapai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen.
“Meskipun Pak Hadi bisa mendapatkan suara untuk satu kursi, tapi partai tidak lolos maka tidak bisa duduk. Dan otomatis kasusnya seperti Giring Nidji sebelumnya, PSI tidak mencapai 2 persen kala itu,” kata Budiman.
Dan sekarang, ambang batas tersebut naik jadi 4 persen. Bahkan ada beberapa partai yang sudah duduk di Senayan terancam, seperti PAN dan PPP. “Dan di sini saya melihat ada kejelian Rusman Yaqub menurut saya. Sepertinya ragu mencapai parliamentary threshold 4 persen. Makanya beliau tidak jadi caleg DPR RI, padahal dengung-dengung dulu Rusman Yaqub mau nyalon DPR RI,” jelasnya.
Hal menarik lainnya adalah, pasangan suami-istri yang bertarung. Itu terjadi di Golkar. Rudi Mas’ud bersaing dengan istrinya, Syarifah Suraidah. Keterlibatan istri Rudy disebut Budiman sebagai langkah politis politik. “Seumpama Rudi Mas’ud jadi maju ke pemilihan gubernur maka bisa PAW ke istrinya. Ya, iseng-iseng berhadiah, kalau dapat tiga (kursi) syukur. Kalau tidak ya maju, dan keluarga sendiri yang PAW,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sejak DCS diumumkan 19 Agustus lalu, KPU membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan hingga 28 Agustus. ”Kami telah menetapkan DCS untuk anggota DPR dan anggota DPD dari 38 daerah pemilihan (dapil) provinsi,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta pekan lalu.
Selanjutnya, kata Hasyim, pihaknya mengumumkan DCS kepada masyarakat luas melalui media yang ditentukan KPU serta lewat situs web dan akun media sosial milik komisi tersebut.
Jadi, siapa pun warga negara Indonesia yang berkepentingan bisa membaca, melihat, dan mencermati nama-nama calon anggota DPR RI yang masuk daftar tersebut. ”Masyarakat bisa langsung mengetahui dan melihat calon dewan dari pengumuman tersebut,” terangnya.
Menurut Hasyim, KPU provinsi dan kabupaten/kota juga mengumumkan DCS anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Waktu pengumumannya sama, yaitu mulai 19–23 Agustus. Selain pengumuman, kata Hasyim, KPU membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap DCS yang diumumkan. Saran dan masukan bisa disampaikan mulai 19–28 Agustus. ”Penyampaian masukan dilakukan sesuai dengan tingkatan,” ujarnya.
Untuk DCS anggota DPR RI, saran dan masukan bisa disampaikan langsung ke KPU RI. Untuk DCS anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, masyarakat bisa menyampaikan saran dan masukan ke KPU daerah masing-masing. ”Para pihak yang memberikan catatan, masukan, dan tanggapan harus mencantumkan identitas yang jelas sehingga bisa dikonfirmasi,” paparnya. Pria asal Pati, Jawa Tengah, itu menyatakan bahwa masukan dan tanggapan masyarakat tersebut bakal disampaikan kepada partai politik (parpol). Sebab, partailah yang mengusulkan daftar calon anggota DPR RI. Jadi, KPU akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada partai terkait dengan masukan tersebut.
Selanjutnya, KPU meminta klarifikasi kepada lembaga-lembaga yang memiliki otoritas atau wewenang. Misalnya, tanggapan terkait dengan pendidikan para calon anggota dewan. Begitu juga keterangan dari pengadilan. Jika ada masyarakat yang memberikan masukan soal surat keterangan, KPU bakal melakukan klarifikasi kepada Mahkamah Agung (MA) atau pengadilan negeri. Jadi, dalam mengambil langkah, KPU akan mengacu pada standar yang ditentukan. Yaitu, melakukan klarifikasi kepada parpol dan lembaga-lembaga yang menerbitkan dokumen yang menjadi persyaratan calon anggota DPR RI.
Hasyim menjelaskan, setelah pengumuman DCS selesai, tahap berikutnya adalah pencermatan terhadap rancangan daftar calon tetap (DCT). Jadi, sebelum menuju DCT, KPU mencermati rancangan DCT, yang dimulai 24 September hingga 3 Oktober. Menurut Hasyim, penetapan DCT bakal berlangsung pada 3 November. Pengumuman DCT, baik bacaleg DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, akan dilakukan pada 4 November 2023.
“Sehingga masyarakat berkesempatan membaca dan mencermati nama-nama calon tetap, mulai 4 November 2023 sampai 14 Februari 2024,” tuturnya. (riz2/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post